Temuan Mengejutkan di Ruang Eks Ketua Yayasan Jaksel: Senpi hingga Narkoba

oleh -5 Dilihat
Temuan Mengejutkan di Ruang Eks Ketua Yayasan Jaksel: Senpi hingga Narkoba

KabarDermayu.com – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dari lingkungan pendidikan di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ruangan yang dulunya dikuasai oleh mantan ketua yayasan sebuah sekolah swasta kini menjadi pusat perhatian pihak berwajib setelah ditemukan tumpukan senjata api hingga barang terlarang lainnya.

Awal mula pengungkapan kasus ini terjadi saat pihak yayasan melakukan pemeriksaan ruangan pada 10 hingga 11 Juli 2026. Dalam proses tersebut, mereka mendapati keberadaan 995 pucuk senjata beserta amunisi dan berbagai aksesoris pendukungnya. Temuan ini langsung memicu kekhawatiran serius mengingat lokasi penemuan berada di area sekolah.

Tak berhenti di situ, investigasi berlanjut pada Rabu, 5 Agustus 2026. Saat petugas membuka ruangan lain yang juga sempat dikuasai oleh oknum tersebut, ditemukan kembali komponen senjata, peluru, serta perangkat untuk memproduksi amunisi secara mandiri. Namun, yang lebih mencengangkan adalah ditemukannya barang bukti berupa narkotika, yakni sabu dan dua linting ganja, serta puluhan CD porno.

Hermawanto, selaku kuasa hukum yayasan, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa akses terhadap ruangan tersebut sempat tertutup rapat bagi pengurus baru. “Ketika mereka tidak boleh lagi beraktivitas atas nama yayasan, seluruh kunci-kunci itu dibawa sama mereka sehingga kita tidak punya akses,” ungkap Hermawanto pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Situasi ini memaksa pihak yayasan untuk meminta pendampingan dari Polres Metro Jakarta Selatan guna membuka ruangan secara resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap proses pendokumentasian dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak yayasan menegaskan bahwa mereka tidak memiliki otoritas atas ruangan tersebut sebelum adanya pendampingan kepolisian.

Terkait temuan terbaru yang melibatkan narkotika dan materi pornografi, pihak yayasan telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Hermawanto menekankan bahwa barang-barang tersebut ditemukan langsung di dalam ruangan yang dulunya digunakan oleh mantan ketua yayasan yang telah diberhentikan sejak 18 April 2026.

Pemberhentian oknum ketua yayasan tersebut sendiri didasari oleh dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi. Saat ini, permasalahan tersebut sedang menempuh jalur hukum perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berjalan secara terpisah dari penyelidikan pidana terkait temuan senjata dan narkoba di sekolah tersebut.

Lebih lanjut, pihak yayasan mendesak aparat kepolisian untuk melakukan uji forensik secara menyeluruh terhadap seluruh senjata yang ditemukan. Hal ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum mengenai asal-usul senjata, pemilik sah, serta jenis spesifikasi senjata tersebut.

“Buat kami sebagai sekolah, yang jelas penyimpanan senjata di tempat sekolah pasti dilarang. Karena senjata itu pasti berbahaya,” tegas Hermawanto. Ia berharap kepolisian dapat menindaklanjuti perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas demi menjaga keamanan di lingkungan pendidikan.

Berikut adalah poin-poin penting dalam pengungkapan kasus ini:

  • Temuan Awal (Juli 2026): Ditemukannya 995 pucuk senjata api, amunisi, dan aksesoris di ruang yayasan.
  • Temuan Lanjutan (Agustus 2026): Ditemukannya alat pembuat peluru, narkoba (sabu dan ganja), serta puluhan CD porno.
  • Prosedur Akses: Ruangan baru berhasil dibuka setelah pihak yayasan meminta pendampingan Polres Metro Jakarta Selatan karena kunci dibawa oleh mantan ketua yayasan.
  • Latar Belakang: Mantan ketua yayasan telah diberhentikan sejak April 2026 karena dugaan penyalahgunaan dana yayasan.

Kasus ini kini sepenuhnya berada di bawah kendali penyidik kepolisian. Masyarakat pun menanti hasil akhir dari penyelidikan ini, terutama mengenai motif penyimpanan barang-barang terlarang di fasilitas pendidikan yang seharusnya steril dari benda-benda berbahaya.