Praperadilan Roy Suryo Kandas, Hakim Nyatakan Gugatan Cacat Formil

oleh -5 Dilihat
Praperadilan Roy Suryo Kandas, Hakim Nyatakan Gugatan Cacat Formil

KabarDermayu.com – Harapan Roy Suryo untuk mendapatkan kompensasi melalui jalur hukum Praperadilan harus kandas di tengah jalan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara resmi menolak permohonan ganti rugi yang diajukan oleh pakar telematika tersebut dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam tata cara permohonan yang diajukan oleh pihak Roy Suryo. Hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut mengandung cacat formil yang membuat permohonan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Inti dari permasalahan formil ini terletak pada ketidaklengkapan pihak yang digugat. Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, institusi yang memiliki otoritas sah untuk melakukan pembayaran ganti rugi negara adalah Menteri Keuangan. Namun, Roy Suryo tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait dalam berkas permohonannya.

“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” tegas Hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan.

Hakim merujuk pada regulasi yang masih berlaku saat ini, yakni Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Aturan tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa pembayaran ganti kerugian harus dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan keuangan berdasarkan putusan pengadilan.

Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa meskipun terdapat amanat dalam Pasal 175 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengenai aturan teknis pembayaran ganti rugi, namun hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) turunan yang baru belum diterbitkan. Oleh karena itu, pengadilan tetap berpegang pada PP Nomor 92 Tahun 2015 sebagai acuan hukum yang sah.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini sendiri diajukan oleh Roy Suryo pada Rabu, 15 Juli 2026. Ini merupakan upaya praperadilan ketiga yang ditempuh Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait rentetan masalah hukum yang menjeratnya.

Rekam jejak upaya hukum Roy Suryo sebelumnya mencatat hasil yang variatif. Pada praperadilan pertama yang menguji sah atau tidaknya proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim sempat mengabulkan permohonan tersebut. Namun, pada upaya kedua yang menggugat penetapan status tersangka, majelis hakim justru memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

Dengan adanya putusan ini, Roy Suryo dipastikan belum bisa menuntut ganti rugi negara melalui jalur praperadilan saat ini. Keputusan hakim yang menyatakan gugatan “tidak dapat diterima” (Niet Ontvankelijke Verklaard) menutup ruang bagi pemeriksaan pokok perkara lebih lanjut dalam persidangan kali ini karena adanya hambatan formil yang belum terpenuhi.