Strategi Kejati Sumsel Pulihkan Kerugian Negara via Mediasi

oleh -1 Dilihat
Strategi Kejati Sumsel Pulihkan Kerugian Negara via Mediasi

KabarDermayu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menorehkan terobosan hukum dalam upaya penyelamatan aset negara melalui jalur non-pidana. Melalui pendekatan mediasi yang difasilitasi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pihak kejaksaan sukses memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,27 miliar terkait kasus pemanfaatan tanah negara yang sempat melibatkan mendiang pengusaha asal Palembang, Haji Abdul Halim Ali atau Haji Halim.

Langkah progresif ini menjadi sorotan karena berhasil menyelesaikan persoalan hukum yang cukup kompleks tanpa harus melalui proses eksekusi pidana yang panjang. Sebagaimana diketahui, perkara hukum yang menyeret Haji Halim sebelumnya dinyatakan gugur demi hukum oleh hakim Pengadilan Tipikor Palembang pasca sang pengusaha wafat pada 22 Januari 2026.

Penyelesaian Melalui Jalur Datun

Pasca meninggalnya Haji Halim, Kejati Sumsel mengambil inisiatif untuk mengalihkan penyelesaian masalah ke ranah perdata dan tata usaha negara. Wakil Kajati Sumsel, Anton Delianto, menjelaskan bahwa proses ini didasarkan pada Surat Kuasa Subtitusi Nomor SK-11/L.6/GP.2/04/2026. Jaksa Pengacara Negara kemudian ditunjuk untuk melakukan negosiasi intensif dengan pihak keluarga ahli waris.

Hasil dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025 menjadi acuan utama dalam penetapan nilai pemulihan tersebut. Angka yang disepakati untuk dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 127.276.655.336, yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Komitmen Ahli Waris dan Dampak Sosial

Kuasa hukum keluarga Haji Halim, R.M. Budi Sentosa, menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan wujud nyata iktikad baik pihak keluarga. Dalam keterangan resminya pada Rabu, 5 Agustus 2026, Budi menekankan pentingnya preseden hukum ini.

“Ini bisa jadi contoh bahwa pemulihan kerugian keuangan negara tidak mesti melalui pidana atau eksekusi pidana, tapi juga bisa diselesaikan dengan cara mediasi dengan Datun,” ungkap Budi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana yang disetorkan tersebut rencananya akan dialokasikan untuk kegiatan produktif yang menyentuh langsung masyarakat di Musi Banyuasin (Muba). Hal ini selaras dengan visi mendiang Haji Halim semasa hidup yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pengembangan sektor perkebunan sawit di wilayah tersebut.

Harapan bagi Ekonomi Lokal

Pemerintah Daerah Muba nantinya akan memegang kendali teknis dalam pemanfaatan dana pemulihan tersebut. Diharapkan, dana ini dapat dikelola untuk menciptakan lapangan kerja baru serta memperkuat kolaborasi ekonomi dengan masyarakat setempat.

Kejati Sumsel sendiri menekankan bahwa keberhasilan mediasi ini membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia kini semakin adaptif. Penegakan hukum tidak lagi hanya terpaku pada pemberian sanksi atau pemidanaan, tetapi mulai bergeser ke arah pemulihan aset yang memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat luas.

Langkah ini sekaligus menjadi model penyelesaian sengketa yang lebih efisien, di mana kepentingan negara terlindungi melalui pengembalian aset, sementara stabilitas sosial dan ekonomi tetap terjaga melalui skema kesepakatan yang saling menguntungkan.