KabarDermayu.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mendalami laporan terkait dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan nama Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto, dan pihak lain bernama Kalimasada.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya. Kombes Pol Budi Hermanto, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan bahwa kedua terlapor telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Pemeriksaan terhadap Timothy Ronald dan Kalimasada ini dilakukan oleh Subdit 1 Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Budi Hermanto menyatakan bahwa kedua terlapor sudah memberikan keterangan kepada penyidik.
Proses pemeriksaan tersebut diketahui berlangsung pada hari Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, Budi Hermanto belum merinci lebih jauh mengenai substansi atau hasil dari pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, laporan dugaan penipuan kripto ini pertama kali mencuat ke publik. Polda Metro Jaya telah menerima laporan resmi dari seorang pelapor yang memiliki inisial Y.
Laporan tersebut secara spesifik menyeret nama Timothy Ronald, yang dikenal sebagai pendiri Akademi Crypto. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, juga telah mengonfirmasi adanya laporan ini saat dihubungi wartawan pada hari Minggu, 11 Januari 2026.
Pihak kepolisian menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Langkah awal yang akan diambil adalah mendalami laporan tersebut dengan mengundang pelapor untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Baca juga: Djokovic Terkejut Kalah dari Petenis Muda Prizmic di Roma
Selain itu, penyidik juga akan melakukan analisis terhadap barang bukti yang diajukan oleh pelapor. Proses ini penting untuk memastikan kebenaran laporan dan mengumpulkan bukti yang kuat.
Informasi mengenai dugaan penipuan kripto ini juga sempat beredar luas di media sosial, khususnya melalui akun Instagram @cryptoholic.idn. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa terlapor dalam kasus ini adalah Timothy Ronald dan seorang individu bernama Kalimasada.
Caption pada unggahan tersebut juga menyoroti belum adanya respons atau tanggapan dari pihak terlapor, termasuk akun resmi @akademicryptocom. Disebutkan pula bahwa para korban yang sebelumnya takut untuk melapor kini mulai berani untuk mengambil langkah hukum.
Lebih lanjut, unggahan tersebut juga menguraikan dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pelaporan ini berkaitan dengan kejahatan informasi dan transaksi elektronik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal-pasal yang diduga dilanggar dalam laporan ini meliputi Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1. Selain itu, ada juga potensi pelanggaran terhadap Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Tidak menutup kemungkinan adanya jeratan pasal lain, seperti Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau bahkan Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan aktif oleh Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap dugaan penipuan ini secara transparan dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.





