Kasus Febrie Adriansyah, PBNU Desak Jaksa Agung Berantas Korupsi

oleh -5 Dilihat
Kasus Febrie Adriansyah, PBNU Desak Jaksa Agung Berantas Korupsi

KabarDermayu.com – Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi sorotan tajam berbagai pihak. Menanggapi situasi yang mengguncang internal Korps Adhyaksa tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan pernyataan tegas agar institusi Kejaksaan Agung tetap teguh pada komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, atau yang akrab disapa Gus Fahrur, menekankan bahwa insiden yang melibatkan oknum petinggi tersebut tidak boleh membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin kehilangan fokus. Menurutnya, maruah penegakan hukum harus tetap dijaga di atas kepentingan individu yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Peristiwa ini tentu menjadi pukulan telak bagi Kejaksaan Agung. Tapi selaku pimpinan, jangan sampai semangat Jaksa Agung kendor karena bisa melemahkan kinerja instansi,” tegas Gus Fahrur dalam keterangannya pada Selasa, 28 Juli 2026.

PBNU memandang bahwa Kasus Febrie Adriansyah merupakan ujian integritas yang nyata bagi kepemimpinan ST Burhanuddin. Gus Fahrur mendorong agar pihak Kejaksaan Agung bersikap transparan dan melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa sistem penanganan perkara di masa depan tetap profesional dan steril dari intervensi pihak luar.

Lebih lanjut, Gus Fahrur mengingatkan masyarakat untuk tetap melihat gambaran besar dari kinerja Kejaksaan Agung. Ia menggarisbawahi bahwa dalam beberapa tahun terakhir, institusi tersebut telah mencatatkan rekam jejak yang cukup signifikan, termasuk keberhasilan dalam membongkar berbagai skandal korupsi besar dan upaya penyelamatan aset negara yang bernilai fantastis.

“Prestasi tetap harus diapresiasi, tetapi kekurangan juga harus diperbaiki. Penilaian harus objektif, adil, dan proporsional,” ujar Gus Fahrur.

Untuk mengantisipasi agar penyimpangan serupa tidak terjadi kembali, PBNU menyarankan adanya transformasi di tubuh lembaga tersebut. Fokus utamanya meliputi tiga hal utama:

  • Penguatan sistem pengawasan internal secara lebih ketat.
  • Pembangunan budaya kerja yang berbasis pada integritas tinggi.
  • Perbaikan sistem operasional untuk menutup celah terjadinya penyimpangan kewenangan.

Terkait dengan adanya pergantian posisi Jampidsus, Gus Fahrur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses tersebut. Ia menaruh harapan besar agar pejabat baru yang nantinya bertugas dapat membuktikan kapabilitasnya melalui kinerja yang independen dan bersih dari segala bentuk praktik koruptif.

PBNU optimistis bahwa jika Kejaksaan Agung mampu melewati fase sulit ini dengan cara yang tepat, maka kepercayaan publik akan kembali pulih. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia memiliki mekanisme untuk mengoreksi dirinya sendiri, sehingga institusi penegak hukum tetap menjadi pilar utama dalam menciptakan keadilan bagi bangsa.