Kekayaan AKP Deky, Eks Kasat Narkoba Kutai Barat yang Ditahan Bareskrim, Mengejutkan

oleh -5 Dilihat
Kekayaan AKP Deky, Eks Kasat Narkoba Kutai Barat yang Ditahan Bareskrim, Mengejutkan

KabarDermayu.com – Kasus narkoba yang melibatkan mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deky Jonathan Sasiang, kini menjadi sorotan publik.

Ia tidak hanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba, tetapi juga dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Harta kekayaan eks perwira polisi ini pun ikut terungkap dan menjadi perhatian.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deky tercatat memiliki total kekayaan bersih lebih dari Rp1 miliar.

Nilai kekayaan bersihnya mencapai Rp1.042.666.179 setelah dikurangi utang sebesar Rp100 juta. Data LHKPN menunjukkan Deky telah melaporkan kekayaannya sebanyak empat kali selama bertugas di institusi Polri.

Baca juga: Apparel Asian Games Indonesia: Koleksi Baru Diluncurkan

Laporan pertama dibuat pada 25 Maret 2022 saat menjabat Kasat Polairud Polda Kalimantan Timur. Ia kembali melaporkan kekayaannya pada akhir tahun 2023.

Selanjutnya, Deky menyerahkan laporan harta kekayaan saat menjabat Kasat Lantas Polres Kutai Barat pada 31 Desember 2024. Laporan terakhir disampaikan pada 13 Maret 2026, ketika ia menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, posisi yang kini menyeretnya ke pusaran kasus narkoba.

Aset terbesar yang dilaporkan Deky adalah kepemilikan tanah dan bangunan di Kutai Barat. Luas lahan mencapai 3.000 meter persegi dan bangunan seluas 360 meter persegi, dengan taksiran nilai mencapai Rp800 juta.

Selain properti, Deky juga melaporkan kepemilikan satu unit Toyota minibus tahun 2019 senilai Rp300 juta. Ia juga mencantumkan dua kendaraan roda dua, yaitu Honda Vario tahun 2017 senilai Rp9 juta dan Honda PCX tahun 2018 senilai Rp12 juta.

Dalam laporannya, Deky juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp21 juta. Terdapat pula kas dan setara kas sebesar Rp666.179.

Sebelumnya, AKP Deky Jonathan Sasiang, yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Eks perwira polisi ini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan terkait pengembangan kasus bandar narkoba Ishak.

Penahanan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah AKP Deky menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik gabungan.

“Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, pada Selasa, 19 Mei 2026.