Kemenhut Bongkar Jual-Beli Satwa Dilindungi di Facebook, 7 Burung Langka Disita di Jayapura

oleh -2 Dilihat
Kemenhut Bongkar Jual-Beli Satwa Dilindungi di Facebook, 7 Burung Langka Disita di Jayapura

KabarDermayu.com – Upaya perburuan satwa liar yang dilindungi kini bergeser ke ranah digital, memaksa aparat penegak hukum untuk lebih sigap dalam melakukan pengawasan siber. Fenomena ini terungkap setelah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal satwa langka yang dijajakan secara terbuka melalui platform media sosial Facebook di wilayah Jayapura, Papua.

Operasi penangkapan yang dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua ini berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (35). Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi di kawasan Entrop, Kota Jayapura, pada 22 Juli 2026. Keberhasilan ini merupakan buah dari patroli siber intensif yang dilakukan petugas setelah mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di media sosial.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita tujuh ekor burung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang. Satwa-satwa yang menjadi barang bukti tersebut terdiri dari:

  • Lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory)
  • Satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus)
  • Satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita)

Selain satwa, petugas juga mengamankan empat buah sangkar yang digunakan pelaku untuk menampung burung-burung tersebut sebelum dipindahtangankan kepada pembeli. Dalam proses penindakan ini, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Papua serta melibatkan perangkat rukun warga setempat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa modus perdagangan satwa secara daring kini menjadi tantangan serius bagi otoritas konservasi. Ia menekankan bahwa pelaku kejahatan lingkungan telah memanfaatkan kemudahan akses internet untuk memperluas jangkauan pasar mereka.

“Perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli. Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga,” ujar Januanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.

Januanto menegaskan bahwa tujuan dari penindakan ini bukan sekadar menghentikan transaksi tunggal, melainkan upaya sistematis untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tidak terus dikuras oleh pasar gelap. Sejalan dengan pernyataan tersebut, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menjelaskan bahwa informasi yang diperoleh dari dunia maya langsung diverifikasi di lapangan untuk memastikan kebenaran lokasi dan keberadaan barang bukti.

Saat ini, pelaku berinisial MH sedang dalam proses pemeriksaan mendalam untuk melengkapi berkas penyidikan. Pihak berwenang tidak main-main dalam menangani kasus ini. Pelaku dijerat dengan regulasi yang cukup berat, yakni Pasal 40A Ayat (1) huruf d Juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A Ayat (1) huruf h Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Konsekuensi hukum yang menanti pelaku sangat signifikan. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, MH terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Tidak hanya kurungan badan, pelaku juga dihadapkan pada sanksi denda yang fantastis, yakni paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat luas mengenai pentingnya menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia. Kemenhut berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan aparat kepolisian serta masyarakat guna memutus mata rantai perdagangan satwa ilegal yang kian marak di ruang digital. Penguatan pengawasan siber dipastikan akan menjadi prioritas dalam upaya perlindungan aset hayati nasional di masa depan.