Kementan Geber Program Rp 530 Miliar untuk Pulihkan Pertanian Aceh

oleh -5 Dilihat
Kementan Geber Program Rp 530 Miliar untuk Pulihkan Pertanian Aceh

KabarDermayu.com – Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini tengah berupaya keras melakukan percepatan realisasi anggaran bantuan pemulihan sektor pertanian di Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi. Langkah ini diambil untuk memastikan dana dukungan sebesar Rp 530 miliar dapat terserap secara optimal sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk mempercepat proses administrasi. Arief memberikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara Kementan dan Pemerintah Aceh, termasuk penjelasan yang disampaikan oleh juru bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, terkait mekanisme penyaluran bantuan tersebut.

“Penjelasan dari Pemerintah Aceh sudah sangat tepat dan sinkron dengan data kami. Sinergi ini mencerminkan komunikasi yang solid, selaras dengan hubungan erat antara Bapak Menteri Pertanian dan Bapak Gubernur Aceh,” ujar Arief pada Senin, 10 Agustus 2026.

Rincian Alokasi Bantuan

Secara keseluruhan, pemerintah pusat telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,7 triliun untuk pemulihan sektor pertanian dan perkebunan di Aceh. Dana tersebut dibagi ke dalam dua kategori pengelolaan:

  • Dana Tugas Pembantuan (Rp 530 Miliar): Anggaran ini disalurkan langsung ke daerah untuk mendukung kegiatan optimalisasi lahan serta rehabilitasi sawah yang terdampak bencana.
  • Dana Satker Pusat dan Balai (Rp 1,2 Triliun): Dana ini dikelola oleh unit pelaksana teknis Kementan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), serta penyediaan bibit unggul seperti padi, jagung, dan komoditas strategis lainnya.

Tantangan Percepatan

Meskipun program ini sangat krusial bagi petani, realisasi penyaluran dana sebesar Rp 530 miliar di daerah tercatat baru mencapai 48 persen hingga Agustus 2026. Padahal, target penyelesaian program tersebut seharusnya rampung pada bulan Juni 2026.

Kondisi serupa juga terjadi pada pengelolaan dana Rp 1,2 triliun yang dikelola pusat. Keterlambatan realisasi ini dipicu oleh kendala dalam pengusulan penetapan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) dari pemerintah daerah setempat. Sebagai informasi, kelengkapan administrasi CPCL merupakan syarat mutlak agar anggaran dapat dicairkan dan bantuan dapat segera didistribusikan.

Arief menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin dana tersebut kembali ke kas negara akibat rendahnya penyerapan. Mengingat waktu yang tersisa hanya empat bulan hingga akhir tahun, ia mengimbau seluruh pihak terkait untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar bantuan dapat segera dinikmati oleh para petani.

“Pak Menteri sangat menekankan pentingnya percepatan ini. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, karena manfaat dari bantuan ini sangat dinantikan oleh petani di Aceh yang sedang berjuang memulihkan lahan mereka pascabencana,” tambahnya.

Kementan berharap dengan adanya percepatan administrasi dan koordinasi yang lebih intensif, seluruh program pemulihan ini dapat berjalan sesuai target, sehingga stabilitas pangan dan ekonomi petani di wilayah Aceh dapat segera pulih kembali.