Kenaikan Kekayaan Nadiem Makarim Rp4,87 Triliun Berasal dari Nilai IPO GOTO 2022

oleh -4 Dilihat
Kenaikan Kekayaan Nadiem Makarim Rp4,87 Triliun Berasal dari Nilai IPO GOTO 2022

KabarDermayu.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah keras tudingan Jaksa yang mengaitkan kenaikan hartanya sebesar Rp4,87 triliun dengan kasus korupsi Chromebook.

Nadiem menegaskan bahwa angka tersebut merupakan nilai dari penawaran saham perdana (IPO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) pada tahun 2022.

Ia menjelaskan bahwa nilai IPO tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan, namun itu bukanlah uang tunai yang diterimanya secara langsung.

“Itu cuma nilai IPO. Jadi, dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?” tegas Nadiem saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis, 14 Mei 2026.

Lebih lanjut, Nadiem juga mengklarifikasi mengenai dugaan uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut sebagai hasil korupsi.

Menurutnya, besaran uang tersebut telah terbukti merupakan hasil transfer antara dua entitas perusahaan, yaitu PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Oleh karena itu, Nadiem menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam hal tersebut.

“Ini tidak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook,” ungkap Nadiem.

Nadiem menyampaikan kekecewaannya karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan dinilai telah diabaikan oleh Jaksa.

Ia berpendapat bahwa proses pembuktian yang telah berlangsung di persidangan menjadi sia-sia jika tuntutan Jaksa hanya didasarkan pada dakwaan awal.

“Buat apa kami bersidang? Mendingan langsung saja hukum. Paling tidak, nggak membuang semua waktu kami, gitu,” tutur Nadiem.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menduga bahwa kenaikan harta Nadiem yang tidak wajar sebesar Rp4,87 triliun berasal dari kasus korupsi Chromebook.

Dugaan ini didasarkan pada fakta bahwa peningkatan harta kekayaan Nadiem terjadi dalam rentang waktu kasus dugaan korupsi Chromebook, yaitu antara tahun 2019 hingga 2022, dan dianggap tidak seimbang dengan penghasilannya sebagai menteri.

“Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih Chrome OS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

JPU merinci bahwa saat Nadiem mulai menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019, ia melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total sebesar Rp1,23 triliun.

Namun, pada tahun 2022, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan adanya kenaikan harta Nadiem sebesar Rp4,87 triliun.

Kenaikan ini, menurut JPU, tidak dapat dijelaskan secara memadai asal-usulnya oleh Nadiem di persidangan.

Oleh karena itu, JPU menetapkan besaran dana tersebut sebagai uang pengganti yang harus dikembalikan oleh Nadiem.

Jumlah ini kemudian ditambah dengan dugaan nilai uang yang dinikmati Nadiem dari kasus dugaan korupsi Chromebook sebesar Rp809,59 miliar.

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayar dapat diganti dengan 190 hari penjara.

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun, dengan subsider 9 tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Nadiem didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,18 triliun.

Kerugian negara ini diduga timbul akibat pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, termasuk laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan yang seharusnya.

Perbuatan Nadiem ini didakwakan dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Terdapat juga terdakwa lain bernama Jurist Tan yang saat ini masih dalam status buron.

Secara rinci, kerugian negara yang dihitung meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Selain itu, terdapat pula kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp621,39 miliar, akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan-perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal ini tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, di mana terdapat perolehan harta dalam bentuk surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, Nadiem Makarim terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Final Coppa Italia: Lazio vs Inter Milan, Siaran Langsung Eksklusif ANTV

UU ini telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta digabungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).