Koperasi Swadharma Tidak Terafiliasi dengan BNI

by -9 Views
Koperasi Swadharma Tidak Terafiliasi dengan BNI

KabarDermayu.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan klarifikasi tegas bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar tidak memiliki kaitan hukum sedikit pun dengan perseroan. Pernyataan ini disampaikan guna meluruskan potensi kesalahpahaman publik terkait kasus yang sedang melibatkan koperasi tersebut.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa Koperasi Swadharma berdiri secara independen pada tahun 2007 melalui akta pendiriannya sendiri. Struktur kepengurusan dan operasional koperasi tersebut sepenuhnya terpisah dari BNI.

“Koperasi tersebut didirikan khusus untuk melayani para pegawai internal BNI, bukan untuk masyarakat umum. Segala aktivitas dan keputusan operasionalnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari jajaran pengurus koperasi itu sendiri,” ungkap Okki dalam sebuah keterangan tertulis.

Namun, dalam perkembangannya, koperasi tersebut diduga telah menawarkan produk simpanan kepada pihak-pihak di luar anggota resminya. Penawaran ini disertai dengan janji imbal hasil yang cukup menarik, berkisar antara 1,5% hingga 2% setiap bulannya.

Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain itu, dalam penanganan kasus ini, juga terindikasi adanya praktik pemalsuan dokumen yang semakin memperumit persoalan.

Kondisi yang terjadi, ditambah dengan fakta bahwa koperasi tersebut sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI, turut berkontribusi pada munculnya persepsi yang simpang siur di tengah masyarakat. Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang, BNI telah mengambil langkah tegas.

Baca juga di sini: Penutupan ASGEXPO 2026 Sukses, Komitmen Bangun Properti Indonesia Diperkuat

Sejak tahun 2016, BNI secara resmi melarang koperasi tersebut untuk melakukan aktivitas operasionalnya di dalam maupun di area sekitar kantor BNI. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dan penegasan batas hubungan.

Sejak awal kasus ini mencuat ke publik, BNI secara konsisten menekankan bahwa hubungan hukum yang terjalin antara para deposan adalah murni dengan pihak koperasi. Koperasi Swadharma adalah entitas yang secara langsung menawarkan dan mengelola produk simpanan tersebut.

BNI menyadari bahwa proses penyelesaian kasus ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Pihak bank juga turut merasakan keprihatinan dan memahami kekhawatiran yang dirasakan oleh masyarakat yang terkena dampak.

Dalam rangka menjaga dan melindungi nasabah, BNI memberikan jaminan bahwa seluruh dana yang dimiliki oleh nasabah bank tetap aman. Layanan perbankan BNI pun dipastikan tetap berjalan normal dan sesuai dengan seluruh peraturan yang berlaku yang ditetapkan oleh regulator.

Lebih lanjut, BNI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap legalitas setiap produk keuangan yang ditawarkan. Penting untuk selalu memeriksa melalui kanal resmi bank atau otoritas yang berwenang sebelum melakukan penempatan dana.

“Kami sepenuhnya menghormati serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan. BNI berkomitmen untuk memastikan penyelesaian kasus ini sesuai dengan ketentuan dan putusan hukum yang berlaku,” pungkas Okki.

No More Posts Available.

No more pages to load.