KabarDermayu.com – Pengusaha jalan tol ternama, Jusuf Hamka, mengungkapkan rasa syukur yang mendalam setelah memenangkan gugatan hukum melawan Hary Tanoesoedibjo. Momen penuh haru ini terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan yang dimiliki Jusuf Hamka.
Gugatan dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini berakar dari perselisihan terkait transaksi pertukaran surat berharga. Sengketa ini melibatkan CMNP dengan Hary Tanoesoedibjo beserta perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk.
Dalam putusan yang dibacakan, PN Jakpus secara tegas menyatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Tindakan tersebut dinilai merugikan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Baca juga di sini: Ketahanan Energi Indonesia Peringkat Dua Dunia, DPR Apresiasi Arah Kebijakan dan Implementasi
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, pengadilan menjatuhkan sanksi berupa kewajiban pembayaran ganti rugi. Pihak Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk diwajibkan untuk membayar ganti rugi senilai 28 juta dolar Amerika Serikat. Jika dikonversikan dengan kurs Rp 17.300 per dolar, jumlah tersebut setara dengan Rp 484 miliar.
Kabar kemenangan ini disambut dengan luapan emosi oleh Jusuf Hamka, yang akrab disapa Babah Alun. Momen tersebut terekam dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Terlihat jelas bagaimana pria yang dikenal sebagai pengusaha jalan tol ini tidak mampu menahan haru.
Begitu mendengar kabar baik tersebut, Jusuf Hamka langsung bangkit dari kursinya. Ia kemudian melakukan sujud syukur di lantai, sebagai ungkapan terima kasih kepada Sang Pencipta atas kemenangan yang diraihnya.
“Alhamdulillahirabbilalamin, emang Allah Maha Baik. Gugatan kita dikabulkan oleh pengadilan. Uang kita yang dimakan 28 juta dolar AS ternyata disahkan oleh pengadilan bahwa memang uang kita dimakan orang. Dan sekarang tahap kedua kita akan kejar terus,” ujar Jusuf Hamka dalam video tersebut, seperti dikutip dari VIVA pada Jumat, 24 April 2026.
Lebih lanjut, Jusuf Hamka menegaskan bahwa perjuangan hukum yang ia jalani ini tidak semata-mata berorientasi pada materi. Baginya, ini adalah persoalan yang lebih luas, menyangkut harga diri dan upaya untuk membuktikan kebenaran atas berbagai tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya.
Ia menambahkan bahwa ia tidak gentar menghadapi upaya pihak lain yang mungkin berniat buruk. Jusuf Hamka menyatakan keyakinannya akan pertolongan Tuhan dalam menghadapi setiap cobaan.
“Orang boleh berupaya menzalimi saya, boleh menghina saya, memfitnah saya, tapi ada Allah di samping saya. Dan hari ini Allah membuktikan kebesaran-Nya. Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri,” ungkapnya dengan penuh keyakinan.
Meskipun berhasil memenangkan gugatan ini, Jusuf Hamka menunjukkan sikap kenegarawanan. Ia berjanji bahwa kemenangan ini tidak akan membuatnya menjadi sosok yang merendahkan pihak lain. Prinsip hidup yang ia pegang teguh adalah “Menang ojo ngasorake”, yang berarti menang tanpa merendahkan.





