KabarDermayu.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi memberikan klarifikasi terkait proses penyelidikan dugaan rasuah dalam pengadaan lahan untuk Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).
Penyelidikan ini mencakup dua lokasi berbeda, yakni lahan di kawasan Lembang, Jawa Barat, serta area di Ciputat. Kasus tersebut belakangan menjadi pusat perhatian publik setelah muncul spekulasi yang mengaitkan mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi beredarnya isu tersebut, pihak Kortastipidkor Polri menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap awal, yakni penyelidikan. Belum ada penetapan status hukum yang lebih jauh terkait keterlibatan pihak tertentu.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi, memberikan keterangan resmi kepada media pada Senin, 20 Juli 2026. Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana,” ujar Ahmad Yusuf Afandi.
Yusuf juga secara tegas menepis tudingan adanya upaya kriminalisasi terhadap sosok Oegroseno. Isu kriminalisasi muncul setelah Oegroseno menerima undangan klarifikasi terkait perkara tersebut.
Pihak kepolisian menjamin bahwa setiap langkah penegakan hukum yang diambil oleh penyidik Kortastipidkor selalu berpijak pada aturan hukum yang berlaku. Tidak ada agenda tersembunyi dalam pemanggilan saksi-saksi terkait kasus ini.
Sebelumnya, Oegroseno sempat mengungkapkan keberatannya setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Kortastipidkor Polri. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 2 Juli 2026. Sementara itu, surat undangan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Oegroseno, baru dikirimkan pada 16 Juli 2026.
Oegroseno sendiri mempertanyakan relevansi penyelidikan tersebut karena kebijakan yang dipersoalkan sudah berlangsung lebih dari 15 tahun silam. Ia meminta penyidik untuk mendalami kembali hukum acara pidana sebelum melanjutkan proses ini.
Lebih lanjut, Oegroseno menuntut transparansi mengenai dasar hukum dari penyelidikan tersebut. Ia mempertanyakan perbuatan pidana apa yang disangkakan serta meminta kejelasan mengenai estimasi kerugian negara yang menjadi dasar dari perkara ini.
Hingga saat ini, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menuntaskan proses penyelidikan secara profesional. Publik diharapkan untuk menunggu hasil akhir dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kortastipidkor Polri.





