OJK: Kredit Program Pemerintah dalam Revisi Aturan RBB Bukan Kewajiban

oleh -5 Dilihat
OJK: Kredit Program Pemerintah dalam Revisi Aturan RBB Bukan Kewajiban

KabarDermayu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi penting terkait penyaluran kredit untuk program strategis pemerintah. Dalam revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB), penyaluran kredit tersebut tidak bersifat wajib atau mandatori.

Bank tetap diberikan keleluasaan untuk menentukan strategi penyaluran kredit. Keputusan ini harus selaras dengan selera risiko (risk appetite) dan toleransi risiko (risk tolerance) yang dimiliki oleh masing-masing bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa Rancangan POJK tentang RBB ini merupakan upaya penyempurnaan dari peraturan yang sudah ada sebelumnya. OJK menekankan pentingnya bank untuk tetap memprioritaskan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Penegasan ini disampaikan Dian Ediana Rae dalam sebuah konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa penyesuaian dalam rancangan ini mencakup beberapa aspek.

Salah satu penyesuaian penting adalah penambahan pengaturan terkait cakupan rencana bisnis bank. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan pesat dalam digitalisasi perbankan. Selain itu, terdapat pula penyempurnaan pada cakupan laporan realisasi dan laporan pengawasan RBB.

Revisi aturan RBB yang berkaitan dengan penyaluran kredit, termasuk kredit untuk program strategis pemerintah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bertujuan untuk memastikan bank memiliki perencanaan yang lebih terarah. Perencanaan ini diharapkan bersifat terukur dan berkelanjutan melalui proses penyusunan RBB yang lebih matang.

OJK saat ini tengah membuka periode permintaan tanggapan dari publik atas rancangan regulasi ini. Informasi ini disampaikan melalui situs resmi OJK. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama dalam rancangan ini adalah perincian mengenai rencana penanaman dana dalam RBB.

Baca juga: Hiburan Pengalaman: Tren Baru Favorit Gen Z

Merujuk pada Pasal 12 POJK Nomor 5 Tahun 2016, rencana penanaman dana dalam RBB mencakup beberapa hal. Rencana tersebut setidaknya meliputi rencana penyediaan dana kepada pihak terkait, rencana pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur inti, serta rencana kredit berdasarkan kegiatan usaha tertentu.

Selain itu, rencana kredit berdasarkan lapangan usaha, jenis penggunaan, provinsi, dan jenis akad juga menjadi bagian. Rencana kredit khusus untuk UMKM dan rencana penanaman dana dalam bentuk surat berharga juga diatur. Terakhir, rencana penanaman dana lainnya juga termasuk dalam cakupan.

Dalam draf RPOJK RBB yang baru, selain mempertahankan rincian rencana kredit yang sudah diatur dalam POJK 5/2016, terdapat penambahan cakupan pada rincian penanaman dana. Penambahan ini mencakup rencana pembiayaan ekspor impor, rencana penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta rencana pemberian kredit lainnya.

Kredit lainnya yang dimaksud termasuk kredit yang disalurkan dalam rangka program pemerintah. Draf ketentuan ini memberikan contoh spesifik mengenai kredit program pemerintah yang dimaksud. Contoh tersebut meliputi kredit program perumahan, kredit ketahanan pangan dan energi, serta kredit usaha pembibitan sapi.

Data per Maret 2026 menunjukkan pertumbuhan penyaluran kredit perbankan yang cukup positif. Pertumbuhan tercatat sebesar 9,49 persen secara tahunan (year on year/yoy), mencapai angka Rp8.659 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan posisi Februari 2026 yang tercatat tumbuh sebesar 9,37 persen (yoy).

OJK juga mencatat adanya perbaikan signifikan pada penyaluran kredit UMKM. Kredit UMKM menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 0,12 persen (yoy). Hal ini merupakan kabar baik jika dibandingkan dengan bulan Februari lalu, di mana kredit UMKM masih terkontraksi sebesar 0,56 persen (yoy).