KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah mengaktifkan tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Tim ini dibentuk untuk menuntaskan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, serta seorang advokat bernama Don Ritto.
Langkah ini diambil setelah otoritas penanganan perkara resmi beralih dari penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke pihak Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan konfirmasi bahwa tim khusus tersebut sudah mulai beroperasi. Pernyataan tersebut disampaikannya kepada awak media pada Selasa, 21 Juli 2026.
Meski tim telah bekerja, Anang belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan hasil penyelidikan di lapangan. Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan yang ditetapkan bagi kedua tersangka.
“Belum ada agenda pemeriksaan,” ujar Anang singkat saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Adapun tim khusus yang dibentuk Kejagung ini berisi sembilan jaksa senior yang memiliki kompetensi di berbagai bidang. Susunan keanggotaan tim tersebut meliputi:
- Agus Salim (Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan)
- Muhibuddin (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)
- Chatarina Muliana Girsang (Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset)
- Riyono (Inspektur Keuangan I Jamwas)
- Agus Sahat (Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum)
- Irene Putri (Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara)
- Rinaldi Umar (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten)
- Zet Tadong Allo (Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer)
- Hari Wibowo (Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum)
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung telah mengambil alih penanganan tiga perkara besar yang sebelumnya berada di bawah pengawasan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Proses pengambilalihan ini secara resmi ditandai dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Tiga sprindik tersebut mencakup perkara korupsi dan TPPU PT Krakatau dengan nomor 43, perkara dugaan korupsi proyek blackout batu bara PLTU dengan nomor 44, serta perkara PT Asabri dengan nomor 45.
Sebagaimana diketahui, pada tahap penyidikan awal oleh Polri, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasca pelimpahan perkara ini, pihak Kejaksaan Agung menegaskan akan segera melakukan gelar perkara dengan mempertimbangkan seluruh hasil penyidikan yang telah dikumpulkan oleh penyidik Polri sebelumnya.





