KabarDermayu.com – Upaya penegakan hukum terhadap praktik kejahatan di sektor energi terus digencarkan oleh kepolisian guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat capaian signifikan dalam memerangi mafia minyak dan gas (migas) dengan menyita lebih dari 1,26 juta liter BBM ilegal sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Operasi pemberantasan ini tidak hanya menyasar pada distribusi, tetapi juga membongkar praktik penyulingan ilegal yang selama ini merugikan negara dan membahayakan lingkungan. Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan ekonomi yang beroperasi di wilayah hukum Sumatera Selatan.
KaPolda Sumsel, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung ketahanan energi nasional. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan Polda Sumsel tidak hanya bersifat represif, namun juga solutif dengan memberikan jalan bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya secara legal.
“Ini menjadi solusi nyata bahwa yang tadinya ilegal kini bisa menjadi legal. Sesuai Permen 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua saat ini sudah diizinkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui wadah Koperasi, BUMD, maupun UMKM,” ujar Irjen Sandi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 28 Juli 2026.
Lebih lanjut, Irjen Sandi menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan mekanisme legalitas bagi pengelolaan sumur tua dan sumur rakyat. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah verifikasi oleh SKK Migas agar hasil produksinya dapat disalurkan secara resmi ke PT Pertamina. Namun, ia menegaskan bahwa bagi pihak yang tetap memilih jalur ilegal, aparat kepolisian akan mengambil tindakan hukum tanpa kompromi.
Data dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel memberikan gambaran luas mengenai skala operasi yang telah dilakukan. Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Dirreskrimsus Polda Sumsel, memaparkan bahwa pihaknya telah memproses 96 Laporan Polisi (LP) yang tersebar di wilayah hukum Polda Sumsel hingga Polres jajaran.
Berikut adalah rincian capaian penegakan hukum tersebut:
- Total tersangka yang diamankan mencapai 129 orang.
- Barang bukti BBM ilegal yang disita berjumlah 1.261.864 liter.
- Sebanyak 26 kasus telah berstatus P21 dan 24 kasus telah memasuki tahap II.
- Sisanya masih dalam proses penyidikan intensif oleh tim penyidik.
Selain menyita komoditas minyak, polisi juga mengamankan puluhan unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana tindak pidana. Sebanyak 50 unit kendaraan disita, yang terdiri dari 9 unit kendaraan roda empat, 25 unit kendaraan roda enam, dan 16 unit truk tronton roda sepuluh. Hal ini menunjukkan bahwa distribusi BBM ilegal tersebut melibatkan armada skala besar.
Masalah lain yang menjadi perhatian serius Polda Sumsel adalah maraknya praktik illegal refinery atau penyulingan minyak secara tidak resmi. Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang masif. Hingga Juli 2026, tercatat 11 kasus penyulingan ilegal dengan 13 tersangka dan barang bukti 125.320 liter minyak.
Dalam beberapa operasi penggerebekan, khususnya di wilayah Musi Banyuasin, situasi di lapangan sempat memanas. Bahkan, tercatat ada 4 unit kendaraan milik pelaku yang habis terbakar di lokasi penyulingan saat upaya penindakan berlangsung. Fenomena ini membuktikan betapa berbahayanya praktik penyulingan yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan kerja.
Keberhasilan Polda Sumsel dalam mengamankan jutaan liter BBM dan menahan para pelakunya merupakan langkah krusial dalam memotong rantai mafia migas. Tindakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi dan distribusi energi yang lebih sehat serta transparan di Sumatera Selatan, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut.





