Polisi Binjai Klarifikasi Isu Tersangka Pengeroyokan Dibebaskan

oleh -1 Dilihat
Polisi Binjai Klarifikasi Isu Tersangka Pengeroyokan Dibebaskan

KabarDermayu.com – Polres Binjai angkat bicara terkait maraknya isu “tangkap lepas” terhadap tersangka kasus pengeroyokan yang dilaporkan oleh seorang anggota Polri bernama Sandran Ginting. Pihak kepolisian menegaskan informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, menyatakan bahwa penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka telah memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan.

“Perlu kami tegaskan bahwa istilah tangkap lepas tidak tepat digunakan dalam perkara ini, karena penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar AKP Hizkia dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 7 Juni 2026.

Ia menambahkan, penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dengan sukarela hadir memenuhi panggilan. Tidak ada tindakan penangkapan maupun pelepasan yang terjadi, sebagaimana isu yang beredar.

AKP Hizkia menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik. Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik secara objektif maupun subjektif.

Tidak dilakukannya penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan. Para tersangka tetap tidak dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum.

“Penyidikan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Polres Binjai mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Setiap perkara yang ditangani akan diproses berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Proses hukum tidak akan dipengaruhi oleh tekanan atau opini yang berkembang di publik. Polres Binjai berkomitmen menjaga profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.

Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap kasus.