Polri di Bawah Kementerian, Sahroni Anggap Mustahil

oleh -7 Dilihat
Polri di Bawah Kementerian, Sahroni Anggap Mustahil

KabarDermayu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian adalah hal yang sangat mustahil.

Menurut Sahroni, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sudah sangat tepat.

“Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR. Dari 2 tahun lalu saya sudah katakan juga bahwa Polri tidak bisa di bawah kementerian, itu sangat mustahil,” ujar Sahroni kepada wartawan pada Rabu, 6 Mei 2026.

Ia juga menyoroti pentingnya peran sentral Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas yang harus benar-benar profesional.

“Kompolnas dalam hal sebagai pengawas juga harus benar-benar profesional, jangan hanya sebagai lembaga saja,” tegasnya.

Sahroni menambahkan bahwa tantangan berat bagi Kompolnas adalah memastikan Polri terus meningkatkan profesionalisme dan terus menjadi pengayom masyarakat.

“Ini tantangan berat, Kompolnas sebagai pengawas Polri semoga Polri ke depan makin baik dan terus profesional melakukan kerja sebagai pengayom masyarakat,” sambung Sahroni.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Mitsubishi Terbaru Mei 2026

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dilaporkan telah menyepakati sejumlah rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, salah satunya adalah mempertahankan kedudukan Polri tetap di bawah presiden.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, setelah melaporkan hasil rekomendasi tersebut kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026.

“Kita sudah melaporkan hasil kerja dari Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Pak Presiden dan Bapak Presiden menerima baik laporan hasil kerja dari Komite dan seluruh yang disampaikan itu telah disepakati oleh Bapak Presiden terhadap hal yang alternatif tadi,” ujar Yusril.

Yusril menegaskan bahwa kedudukan Polri telah disepakati bersama Presiden Prabowo untuk tidak berada di bawah kementerian manapun.

“Bahwa mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang, tapi Polri tetap langsung berada di bawah Presiden,” jelasnya.

Selain itu, Yusril juga menyebutkan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku saat ini, yaitu melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang yaitu beliau akan mengajukan calon Kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, baru kemudian beliau akan mengangkat calon yang diajukan itu sebagai Kapolri,” katanya.