KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menyetujui alokasi dana sebesar Rp 200 juta yang akan didedikasikan untuk penelitian kapasitas produksi ikan di Danau Toba.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap hambatan investasi yang diajukan oleh PT Aqua Farm Nusantara dalam sidang debottlenecking investasi di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Purbaya menjelaskan bahwa dana riset tersebut akan segera diproses melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk percepatan pencairan.
“Nanti langsung kirim surat melalui BRIN, BRIN ke LPDP. Nanti diproses LPDP dengan cepat untuk biaya penelitian yang Rp 200 juta itu,” ujar Purbaya pada Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa BRIN memiliki banyak dana riset yang belum terpakai, sehingga alokasi Rp 200 juta tersebut tergolong kecil dibandingkan dengan total dana yang tersedia untuk penelitian.
Aduan dari PT Aqua Farm Nusantara, yang merupakan produsen ikan tilapia (nila/mujair), berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021. Aturan tersebut membatasi produksi budidaya ikan di Danau Toba hanya sebesar 10.000 ton per tahun.
Direktur Aqua Farm, Tri Dharma, menjelaskan bahwa peraturan tersebut tidak sinkron dengan izin produksi yang telah dimiliki perusahaannya. Sejak beroperasi pada tahun 1998, Aqua Farm telah mengantongi izin produksi hingga 34.314 ton per tahun.
“Jadi (aturan) ini tidak sinkron dengan perizinan yang sudah kami miliki, di mana lisensinya membolehkan untuk memproduksi hingga sebesar 34.314 ton,” kata Tri.
Tri menegaskan bahwa izin produksi yang dimiliki perusahaannya jauh lebih dulu ada dibandingkan dengan Perpres No. 60/2021. Oleh karena itu, aturan tersebut dinilai akan berdampak pada rencana investasi perusahaan di masa mendatang.
Selain itu, Tri juga menyoroti adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara tahun 2023 yang berbeda dengan ketentuan dalam Perpres tersebut. SK Gubernur menetapkan bahwa daya tampung Danau Toba mencapai 60.000 ton per tahun.
Dengan catatan investasi yang telah mencapai US$100 juta, pendapatan usaha sebesar US$62 juta, dan kontribusi pajak sekitar US$1 juta, Tri meyakini bahwa potensi pemasukan negara dapat terus bertambah jika rencana investasi perusahaan tidak terhalang oleh regulasi.
Purbaya melanjutkan penjelasannya mengenai pentingnya riset ini, terutama karena produk ikan tilapia yang diproduksi oleh Aqua Farm, atau yang juga dikenal sebagai Regal Springs Indonesia, telah merambah pasar internasional.
Hal ini menunjukkan bahwa kualitas dan kapasitas produksi perusahaan sudah memenuhi standar global, sehingga hambatan regulasi perlu segera diatasi untuk mendukung potensi ekspor dan kontribusi ekonomi yang lebih besar.
Dana riset Rp 200 juta tersebut diharapkan dapat memberikan data ilmiah yang akurat mengenai daya dukung Danau Toba dan potensi produksi ikan secara berkelanjutan. Hasil penelitian ini akan menjadi dasar penting dalam peninjauan dan penyesuaian regulasi yang ada.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan lembaga terkait lainnya, berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Penyelesaian hambatan investasi seperti yang dialami oleh Aqua Farm menjadi prioritas untuk menarik lebih banyak investasi yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan negara.
Purbaya juga menekankan bahwa riset ini tidak hanya berfokus pada kuantitas produksi, tetapi juga pada aspek keberlanjutan lingkungan dan ekosistem Danau Toba. Penelitian akan mencakup dampak budidaya ikan terhadap kualitas air, keanekaragaman hayati, dan aspek lingkungan lainnya.
Baca juga: KSAD Maruli Pertanyakan Sumber Dana Film Pesta Babi
Dengan demikian, keputusan alokasi dana riset ini merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat menyeimbangkan antara kepentingan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan kelestarian lingkungan di kawasan Danau Toba yang merupakan salah satu destinasi pariwisata super prioritas.





