Purbaya Tegaskan Tak Ada Rencana Tax Amnesty Lagi Tanpa Perintah Presiden

oleh -7 Dilihat
Purbaya Tegaskan Tak Ada Rencana Tax Amnesty Lagi Tanpa Perintah Presiden

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk kembali menjalankan program tax amnesty atau pengampunan pajak. Keputusan ini akan tetap dipegangnya teguh, kecuali jika ada perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakannya.

Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam sebuah kesempatan di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2026. Ia menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya tax amnesty di masa mendatang.

“Kemarin saya ditanya, apakah tax amnesty ada lagi. Saya bilang, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi Menteri,” ujar Purbaya.

“Kecuali ada perintah dari presiden,” tegasnya menambahkan.

Purbaya menjelaskan bahwa pelaksanaan tax amnesty bukanlah suatu hal yang hitam di atas putih. Program ini memiliki banyak area abu-abu yang dapat menimbulkan kompleksitas dalam pelaksanaannya. Menurutnya, kompleksitas tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian yang pada akhirnya dapat berujung pada risiko hukum.

Oleh karena itu, Purbaya menyatakan bahwa kebijakannya ini juga bertujuan untuk melindungi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari potensi risiko tersebut. Ia berharap dengan tidak adanya program tax amnesty, para pegawai pajak dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus pada tugas-tugas yang ada.

“Jadi saya melindungi teman-teman di pajak (DJP). Ke depan, kita tidak akan lagi menjalankan tax amnesty, kecuali diperintah oleh Bapak Presiden,” ungkapnya.

Baca juga: Nadiem Ditempatkan di Bawah Pengawasan Ketat Sejak Tadi Malam

Ia menambahkan, “Supaya Anda bisa bekerja dengan tenang, jalankan saja yang ada sekarang dengan disiplin dan terus menjaga integritas.”

Sebelumnya, Purbaya memang telah beberapa kali menegaskan sikapnya terkait tax amnesty. Dalam sebuah media briefing di Kementerian Keuangan pada Senin, 11 Mei 2026, ia kembali menekankan bahwa pihaknya tidak akan menggelar program pengampunan pajak selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Alasan utama Purbaya adalah kerentanan yang ditimbulkan oleh program tax amnesty terhadap pegawai pajak. Ia khawatir program ini dapat membuka celah bagi praktik sogok dan memicu pemeriksaan yang tidak perlu terhadap para petugas pajak.

“Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” kata Purbaya saat itu.

Selain itu, Purbaya juga menilai bahwa program pengampunan pajak berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi para pelaku usaha. Hal ini justru dapat mengganggu iklim investasi dan kepatuhan pajak yang seharusnya dibangun secara berkelanjutan.

“Daripada begitu, jadi ya sudah, jalankan saja prosedur pajak yang betul,” ujarnya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur perpajakan yang berlaku.

Keputusan Menteri Keuangan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus memperkuat basis pajak domestik dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui mekanisme yang ada. Fokusnya adalah pada penegakan aturan pajak yang berlaku secara konsisten dan adil, alih-alih mengandalkan program pengampunan pajak yang bersifat sementara.