Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Pajak, Industri Tembakau Berharap Cukai Ikut Naik

oleh -5 Dilihat
Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Pajak, Industri Tembakau Berharap Cukai Ikut Naik

KabarDermayu.com – Keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan tidak akan ada kenaikan pajak di tahun ini disambut positif oleh Industri Hasil Tembakau (IHT). Langkah ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi.

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero), Sulami Bahar, menyatakan bahwa moratorium kenaikan cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) sangat krusial. Tanpa moratorium, industri padat karya ini akan menghadapi tekanan yang lebih berat.

Kondisi ini tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga berisiko terhadap keberlangsungan jutaan tenaga kerja, petani tembakau, serta rantai pasok nasional. Sulami menambahkan bahwa kepastian tidak adanya kenaikan pajak memiliki dampak langsung yang signifikan di lapangan bagi para pekerja.

“Kami menyambut pernyataan Menteri Keuangan itu dengan lega. Ini bukan sekadar soal angka di atas kertas. Bagi kami, kepastian tidak adanya kenaikan pajak adalah kabar baik yang langsung terasa di lapangan,” ujar Sulami.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, juga mengapresiasi langkah Purbaya. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini akan memberikan angin segar bagi sektor IHT yang tengah menghadapi gejolak ekonomi domestik dan geopolitik global.

“Bagi kami, ekosistem pertembakauan ini akan mendapat angin segar di tengah tekanan konstelasi makroekonomi global yang tidak kondusif dan penuh ketidakpastian,” kata Benny dalam keterangannya, Selasa, 12 Mei 2026.

Benny berharap, pernyataan Purbaya tersebut juga dapat diartikan sebagai sinyal bahwa tidak akan ada kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) serta Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun ini. Gaprindo sendiri telah mengajukan usulan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun.

Usulan ini dianggap relevan dengan komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan pajak selama kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih. Benny menekankan pentingnya moratorium ini mengingat daya beli masyarakat yang masih lemah dan maraknya peredaran rokok ilegal.

Data Gaprindo menunjukkan tren kenaikan cukai yang cukup signifikan. Sepanjang periode 2020 hingga 2024, kenaikan cukai rokok mencapai sekitar 65 persen. Akibatnya, volume produksi rokok legal secara nasional mengalami penurunan.

Volume produksi rokok legal tercatat turun dari sekitar 322 miliar batang pada tahun 2019 menjadi 307,8 miliar batang pada tahun 2025. Namun, penurunan konsumsi rokok legal ini tidak serta-merta mengurangi total konsumsi rokok.

Sebaliknya, penurunan tersebut justru memicu pergeseran preferensi konsumen ke produk rokok ilegal. Gaprindo mencatat bahwa peredaran rokok ilegal saat ini telah menembus angka dua digit, diperkirakan berada di kisaran 14 hingga 15 persen.

Baca juga: Polemik Lomba Cerdas Cermat, SMAN 1 Pontianak Tuntut Klarifikasi Penyelenggara

Industri rokok legal yang patuh membayar cukai, hingga sekitar Rp215 triliun, harus menghadapi persaingan ketat dengan produk ilegal. Produk ilegal ini tidak dibebani cukai, PPN, maupun pajak daerah, sehingga biaya produksinya jauh lebih rendah.

Benny menjelaskan bahwa beban fiskal pada produk rokok legal, yang meliputi cukai, PPN, dan pajak daerah, dapat mencapai sekitar 70 persen dari harga jual produk legal. Hal ini membuat persaingan menjadi sangat tidak seimbang.

“Secara normatif, tidak ada kegiatan ekonomi yang mampu bersaing dengan kegiatan lain yang biaya produksinya lebih murah 70 persen,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi industri rokok legal yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.

Oleh karena itu, harapan agar kebijakan Purbaya tentang penundaan kenaikan pajak juga berlaku untuk cukai tembakau menjadi sangat tinggi. Ini diharapkan dapat memberikan nafas lega bagi industri dan melindungi kelangsungan jutaan pekerja.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memang terus berupaya menyeimbangkan antara penerimaan negara dari sektor cukai dengan dampaknya terhadap industri dan masyarakat. Kebijakan kenaikan cukai rokok biasanya dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi.

Namun, dalam kondisi ekonomi yang masih rentan seperti saat ini, penundaan kenaikan cukai menjadi langkah yang dinilai strategis untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas.

Peran industri rokok sebagai penyumbang devisa negara dan lapangan kerja tidak dapat diabaikan. Kenaikan cukai yang terlalu tinggi dan terlalu sering dapat memicu kerugian bagi produsen legal dan justru menguntungkan produsen ilegal.

Dampak rokok ilegal yang tidak membayar pajak tentu sangat merugikan negara. Selain menghilangkan potensi pendapatan negara, rokok ilegal juga seringkali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan produk.

Oleh karena itu, harapan IHT agar kebijakan Purbaya mengenai penundaan kenaikan pajak juga diterapkan pada cukai tembakau sangatlah beralasan. Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas industri, melindungi tenaga kerja, dan mencegah maraknya peredaran rokok ilegal.