KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan kebijakan pembebasan pajak selama tiga tahun bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang menjalani proses penataan ulang. Langkah ini diambil untuk mempercepat efisiensi dan efektivitas BUMN, yang rencananya akan dirampingkan dari 1.077 perusahaan menjadi sekitar 200 hingga 300 perusahaan.
Purbaya menjelaskan bahwa pembebasan pajak ini bersifat sementara. “Kami memberikan ruang hingga 2029. Setelah itu, pajak normal akan berlaku,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2026 yang diselenggarakan di kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengefisienkan proses streamlining BUMN yang sedang dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) BUMN dan Danantara. Purbaya menegaskan bahwa pembebasan pajak ini sudah mulai berlaku sejak saat pengumuman.
Streamlining BUMN mencakup berbagai strategi seperti merger, konsolidasi, dan likuidasi. Tujuannya adalah untuk menciptakan perusahaan negara yang lebih ramping, fokus pada bisnis inti, dan memiliki kondisi finansial yang lebih sehat.
Purbaya merinci bahwa pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk aksi korporasi yang berkaitan langsung dengan proses streamlining, seperti merger dan akuisisi. “Kalau penghasilan biasa ya (kena pajak). Tapi untuk merging, akuisisi, itu kami nol (pajak),” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa biaya yang timbul selama proses aksi korporasi tersebut dapat menjadi sangat mahal jika dikenakan pajak. Oleh karena itu, pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat meringankan beban biaya tersebut dan memperlancar proses efisiensi.
Baca juga: FBI Lindungi Direktur Kash Patel Pasca Insiden Wiski di Perjalanan Dinas
Namun, Purbaya menegaskan bahwa pembebasan pajak ini tidak berlaku untuk pendapatan operasional BUMN secara umum. Pajak atas penghasilan rutin dan kegiatan bisnis lainnya tetap akan dikenakan seperti biasa.
Jika proses aksi korporasi dalam rangka streamlining BUMN belum selesai hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan pajak normal seperti sedia kala. “Misalnya belum selesai, masih ada merger atau akuisisi, ya kami charge biasa. Itu kan ada pajak,” tegasnya.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, membenarkan komitmen pemerintah dalam transformasi dan restrukturisasi BUMN. Ia menekankan bahwa target perampingan jumlah BUMN menjadi 200-300 perusahaan akan dieksekusi sepenuhnya pada tahun 2026, sesuai dengan arahan Presiden.
Sebagai gambaran, per tanggal 28 April 2026, sebanyak 167 BUMN telah dilikuidasi dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Selain likuidasi, strategi optimalisasi BUMN lainnya yang dijalankan meliputi divestasi, konsolidasi, dan restrukturisasi.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi BUMN untuk bertransformasi menjadi entitas yang lebih efisien, berdaya saing, dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.





