Spesialis Jambret HP Anak di Jakbar-Jakut Diringkus Setelah Belasan Kali Beraksi

oleh -2 Dilihat
Spesialis Jambret HP Anak di Jakbar-Jakut Diringkus Setelah Belasan Kali Beraksi

KabarDermayu.com – Jajaran Polsek Kalideres, Jakarta Barat, berhasil meringkus seorang pelaku penjambretan yang telah berulang kali beraksi, dengan sasaran utama anak-anak yang sedang asyik bermain ponsel di depan rumah. Aksi pelaku yang terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial ini akhirnya terhenti.

Pelaku yang diketahui berinisial AA alias Pitex ini dicokok setelah melakukan aksinya di kawasan Jalan Warung Pojok, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dipicu oleh rekaman CCTV.

Kapolsek Kalideres, Komisaris Polisi Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku sedang mengendarai sepeda motor sambil memantau situasi di sekitarnya. Pelaku terlihat dengan cermat mencari target.

Setelah menemukan sasaran yang dianggap lengah, pelaku dengan cepat merampas telepon genggam milik seorang anak yang sedang bermain di depan rumahnya, kemudian segera melarikan diri. Aksi cepat dan terencana ini terekam dengan jelas.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres, Ajun Komisaris Polisi Rachmad Wibowo, menambahkan bahwa berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan yang mendalam, Tim Buser Polsek Kalideres berhasil melacak keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Prepedan, Kamal, Kalideres.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku AA alias Pitex mengakui bahwa ia telah melakukan aksi serupa sebanyak belasan kali. Wilayah operasinya mencakup Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Ia memang sengaja mengincar anak-anak.

Sasaran utama pelaku adalah anak-anak yang sedang bermain ponsel di depan rumah mereka. Hal ini dikarenakan pelaku menganggap mereka lebih mudah menjadi korban karena dianggap lengah dan kurang waspada.

Lebih lanjut, pelaku juga mengakui bahwa hasil penjualan ponsel curiannya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Uang hasil kejahatan tersebut ia habiskan untuk memenuhi kecanduannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah telepon genggam milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku. Barang bukti ini nantinya akan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

Atas perbuatannya, pelaku AA alias Pitex dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara yang menanti pelaku adalah paling lama sembilan tahun.

Polsek Kalideres mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Terutama saat anak-anak sedang menggunakan telepon genggam di luar rumah. Penting untuk selalu mendampingi dan mengingatkan anak akan bahaya kejahatan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama yang baik, keamanan lingkungan dapat terjaga demi kenyamanan bersama. Laporan dari masyarakat sangat berharga dalam upaya pencegahan dan penindakan kejahatan.