KabarDermayu.com – Jaringan kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan warga Jakarta akhirnya berhasil dibongkar oleh Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya.
Sebanyak delapan orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan telah diamankan dalam operasi khusus tersebut.
Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah penjambretan telepon genggam milik seorang warga negara asing asal Italia di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Peristiwa ini sempat viral di media sosial karena terjadi di pusat keramaian dan area yang dikenal sebagai kawasan elite ibu kota.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imannuddin, menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut merupakan bagian dari komplotan yang sama.
“Kami sudah mengamankan delapan orang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Iman, dikutip pada Selasa, 19 Mei 2026.
Lebih lanjut, Iman merinci bahwa dari delapan orang yang ditangkap, tiga di antaranya adalah pelaku utama penjambretan terhadap turis Italia di Bundaran HI.
Pemeriksaan awal terhadap ketiga pelaku ini mengungkap fakta yang mengejutkan mengenai luasnya jangkauan aksi mereka.
Kelompok ini ternyata bukan pelaku baru dalam kejahatan jalanan.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, ketiga tersangka diduga telah melakukan aksi penjambretan di 120 lokasi berbeda di Jakarta.
“Tiga diantaranya adalah pelaku yang melakukan perampasan handphone di Bundaran HI. Berdasarkan interview sementara, tiga tersangka sudah melakukan 120 kejadian atau 120 TKP,” ungkapnya.
Pihak kepolisian menduga komplotan ini sengaja memilih lokasi yang ramai dan memiliki aktivitas tinggi untuk mempermudah pelarian mereka usai melakukan aksinya.
Aksi mereka dilaporkan berlangsung cepat dan terorganisir dengan baik.
Meskipun delapan pelaku telah berhasil diringkus, perburuan terhadap anggota komplotan lainnya masih terus dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Ada indikasi kuat bahwa salah satu buronan dalam jaringan ini mungkin membawa senjata api.
“Untuk yang sedang dalam pengejaran, diindikasikan yang bersangkutan menggunakan senjata api,” tegas Iman.
Saat ini, para tersangka yang telah diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 466 KUHP, Pasal 471 KUHP, Pasal 477 KUHP, dan Pasal 479 KUHP, yang semuanya terkait dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Iman menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan di ibu kota.
“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat Jakarta,” tutupnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat memang sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku penjambretan telepon genggam milik WNA Italia di Bundaran HI.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menyatakan bahwa Unit Reskrim Polsek dan SatReskrim Polres sedang berupaya mengidentifikasi pelaku.
Korban, yang merupakan warga negara Italia, telah dimintai keterangan oleh petugas.
Saat ini, polisi fokus pada upaya pengejaran pelaku yang aksinya sempat terekam oleh kamera warga.
Barang yang berhasil dirampas oleh pelaku adalah satu unit telepon genggam merek Motorola Neo 60 yang sedang dipegang oleh korban.
Baca juga: Kejurnas Offroad Kalteng Unjuk Taring, Halo Dayak Borong Medali
“Korban sudah kami minta keterangan. Mohon dukungan semoga cepat terungkap,” ujar Braiel saat itu.





