KabarDermayu.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel Ebenezer, merasa heran dengan tuntutan pidana lima tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Tuntutan ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Noel merasa ada disparitas tuntutan antara dirinya dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama. Ia menyoroti perbedaan tuntutan yang hanya selisih satu tahun dengan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, yang diduga melakukan korupsi jauh lebih besar.
“Bayangkan, yang korupsi Rp75 M hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 M, 5 tahun. Kalau gitu menyesal ngga? Saya menyesal lah. Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuman beda setahun dengan yang rendah,” ungkap Noel usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin, 18 Mei 2026.
Ia juga membandingkan tuntutannya dengan terdakwa Hery Sutanto, yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025. Hery dituntut hukuman lebih berat, yakni tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp4.735.170.000 subsider dua tahun pidana kurungan.
Baca juga: Rupiah Stabil: Gubernur BI Optimis Nilai Tukar Menguat
“Pak Heri, cuma Rp4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini saya bilang, nih gimana sih hukum. Logikanya saya ngga ngerti ini cara berpikirnya gitu,” ujar Noel.
Lebih lanjut, Noel menyatakan kebingungannya terhadap sistem hukum yang ada. Ia merasa heran karena kebijakan yang ia ambil dianggap sebagai tindakan yang menguntungkan rakyat dan sejalan dengan arahan presiden untuk mencegah kerugian negara.
“Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh, apalagi sekian banyak,” tuturnya.
“Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden jangan sampai ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat 1 rupiah pun,” imbuhnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan terhadap Noel Ebenezer. Ia dituntut pidana penjara selama lima tahun. Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.
Selain pidana badan, Noel Ebenezer juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 90 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp4.435.000.000.
Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp1,43 miliar. Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Noel tidak mencukupi kewajiban membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
“Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun,” tegas jaksa.





