KabarDermayu.com – Proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak krusial terkait pembuktian aset. Pihak kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, secara tegas menantang tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bekerja lebih proaktif dalam melacak asal-usul barang bukti, alih-alih hanya bergantung pada pengakuan tersangka.
Pernyataan ini mencuat menanggapi temuan barang bukti berupa uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang disita dari kediaman kliennya. Febri Diansyah menegaskan bahwa dalam koridor hukum acara pidana, penyidik memiliki kewajiban untuk membuktikan kepemilikan aset tersebut secara sah, bukan sekadar mengandalkan klaim yang disampaikan oleh tersangka selama proses pemeriksaan.
“Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah jadi tersangka mestinya penyidik punya bukti yang kuat,” ujar Febri Diansyah pada Kamis, 30 Juli 2026.
Lebih lanjut, Febri menekankan bahwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik harus mampu menguraikan konstruksi perkara dengan detail. Ia menilai bahwa penelusuran aset harus dilakukan secara mundur (follow the money) untuk memastikan siapa pemilik sebenarnya dan bagaimana sumber dana tersebut diperoleh. Menurutnya, kejelasan mengenai asal-usul aset merupakan hak mutlak bagi tersangka agar dapat menyusun pembelaan yang proporsional sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mengingat latar belakang Febrie Adriansyah yang merupakan praktisi hukum berpengalaman, Febri menilai wajar jika kliennya meminta transparansi terkait tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar sangkaan TPPU. Ia juga mengingatkan publik agar mampu memisahkan antara fakta hukum yang otentik dengan asumsi atau opini yang berkembang di media sosial.
“Kalau kita bicara hukum tentu kita bicara bukti, kewenangan, konsistensi, dan logika. Bukti itu harus lebih terang dari cahaya agar seseorang bisa dituduh melakukan tindak pidana,” tambah mantan Juru Bicara KPK tersebut.
Saat ini, Febrie Adriansyah sendiri tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kasus yang menimpanya merupakan bagian dari rangkaian penyidikan besar yang dilakukan Kejagung, yang mencakup empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Beberapa kasus yang disasar meliputi:
- Dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN yang disinyalir menyebabkan pemadaman listrik (blackout).
- Perkara korupsi yang menyeret PT Asabri.
- Kasus yang berkaitan dengan anak usaha PT Krakatau Steel.
- Dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Dalam upaya memperdalam penyidikan kasus TPPU ini, Tim 9 Kejagung juga terus bergerak memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah seorang advokat berinisial ATW yang memiliki afiliasi dengan pihak bernama Don Ritto. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait terus dilakukan untuk mengurai benang kusut perkara ini.
Meski demikian, proses penyidikan ini tidak berjalan mulus tanpa kendala. Kejagung mencatat bahwa terdapat saksi lain yang dijadwalkan untuk diperiksa namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Pihak Kejagung memastikan akan segera melayangkan surat panggilan ulang agar keterangan saksi tersebut dapat segera melengkapi berkas perkara yang kini menjadi sorotan publik luas.





