Usai Diperiksa Kejagung, Ferry Boboho Masuk Perlindungan LPSK

oleh -1 Dilihat
Usai Diperiksa Kejagung, Ferry Boboho Masuk Perlindungan LPSK

KabarDermayu.com – Proses hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru yang cukup menyita perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah strategis dengan menitipkan salah satu saksi kunci, Ferry Yanto Hongkiriwang atau yang akrab disapa Ferry Boboho, ke bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keputusan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Koordinator Tim Penyidik 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono. Langkah ini diambil usai Ferry menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026.

Perlindungan Saksi di Tengah Penyidikan

Meskipun pihak Kejagung telah memastikan pemindahan status pengamanan Ferry ke LPSK, hingga saat ini belum ada penjelasan detail mengenai alasan spesifik di balik kebijakan tersebut. Publik pun bertanya-tanya, apakah hal ini berkaitan dengan adanya ancaman atau tekanan yang diterima saksi selama proses penyidikan berlangsung.

Rudi Margono memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh terkait potensi ancaman tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa prioritas utama penyidik saat ini adalah kelancaran proses hukum. Perlindungan terhadap Ferry dinilai sebagai langkah vital agar saksi tetap merasa aman dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik.

“Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” ujar Rudi pada Jumat, 31 Juli 2026.

Kaitan dengan Kasus Besar

Pemeriksaan Ferry Boboho tidak berdiri sendiri. Ia dipanggil bersamaan dengan pengusaha properti ternama, Tan Kian. Keduanya diperiksa oleh Tim 9 Kejagung untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Kasus ini sendiri memiliki keterkaitan erat dengan pengembangan perkara korupsi besar yang sebelumnya mengguncang sektor keuangan Indonesia, yakni kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Penyidik tengah berupaya keras menelusuri aliran dana yang diduga mengalir dalam perkara ini. Tan Kian, sebagai sosok yang memiliki rekam jejak panjang di industri properti nasional, dimintai keterangan untuk mengonfirmasi sejumlah dugaan yang berkaitan dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya yang ditangani oleh Febrie saat menjabat sebagai Jampidsus.

Latar Belakang Kasus

Perlu diketahui, Febrie Adriansyah saat ini menghadapi tuduhan serius terkait TPPU. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan figur yang sebelumnya berada di lingkaran penegak hukum tertinggi. Kasus ini juga sempat memicu polemik, termasuk tantangan dari pihak kuasa hukum Febrie yang meminta Kejagung untuk lebih objektif dalam mencari bukti kepemilikan aset, seperti isu terkait emas seberat 74 kilogram, alih-alih hanya mengandalkan pengakuan tersangka.

Dengan dititipkannya Ferry Boboho ke LPSK, publik kini menanti perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Apakah keterangan dari para saksi ini akan menjadi kunci utama dalam mengungkap skema pencucian uang yang dituduhkan, atau justru akan muncul fakta-fakta baru yang mengubah arah penyidikan, masih menjadi teka-teki besar yang sedang diurai oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Hingga Jumat, 31 Juli 2026, pihak Kejagung terus menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan, meskipun di tengah sorotan publik yang intens terhadap setiap langkah yang diambil dalam pengembangan perkara tersebut.