Harun Masiku Masih Buron, KPK Minta Bantuan Publik Ungkap Lokasi

oleh -3 Dilihat
Harun Masiku Masih Buron, KPK Minta Bantuan Publik Ungkap Lokasi

KabarDermayu.com – Teka-teki keberadaan Harun Masiku yang tak kunjung terungkap hingga tahun 2026 terus membayangi integritas dan kinerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status buronan kelas kakap dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI ini diakui menjadi beban psikologis tersendiri bagi para pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, secara terbuka menyampaikan bahwa perkara Harun Masiku Masih menjadi perhatian utama pimpinan. Meskipun kasus ini telah berlangsung cukup lama, desakan publik yang terus menuntut kejelasan nasib sang buronan membuat pimpinan KPK tidak bisa mengabaikan perkara tersebut.

“Masalah DPO, HM (Harun Masiku) yang sekarang itu masih menjadi beban bagi pimpinan khususnya. Meskipun kasusnya sudah cukup lama, tapi sampai hari ini bahasa gampangnya pimpinan masih kepikiran,” ujar Setyo Budiyanto pada Kamis (30/7/2026).

Dalam upaya mempersempit ruang gerak Harun Masiku, Setyo menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat krusial. Pihaknya mengharapkan adanya sinergi dan informasi dari publik yang dapat membantu KPK dalam melacak keberadaan tersangka yang hingga kini masih berstatus buron tersebut.

KPK sendiri memastikan bahwa proses pengejaran tetap berjalan secara aktif. Setyo memberikan isyarat bahwa penangkapan hanyalah masalah waktu, selama tersangka masih berada dalam jangkauan hukum dan status perkaranya belum kedaluwarsa.

Wacana Sidang In Absentia

Menghadapi kebuntuan dalam pencarian fisik, KPK mulai mempertimbangkan opsi hukum lain, yakni persidangan in absentia. Ini merupakan mekanisme hukum di mana proses peradilan pidana tetap dapat dilaksanakan meskipun terdakwa tidak hadir di persidangan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa opsi ini tengah didiskusikan secara mendalam sebagai langkah terakhir apabila upaya pencarian konvensional menemui jalan buntu. “Barangkali wacana yang memungkinkan secara hukum kita akan coba diskusikan nanti untuk in absentia,” tutur Fitroh pada kesempatan yang sama.

Fitroh juga tidak menampik berbagai spekulasi yang muncul di tengah masyarakat terkait nasib Harun Masiku. Ia mengakui adanya ketidakpastian mengenai keberadaan fisik tersangka, termasuk kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi selama masa pelarian.

“Jangan-jangan sudah mati, kita juga tidak tahu. Tapi upaya itu (pencarian) tetap kita lakukan,” tambah Fitroh.

Tidak Ada Penghentian Penyidikan

Di tengah berbagai spekulasi dan lamanya proses pencarian, KPK menegaskan komitmennya untuk tidak menghentikan perkara ini. Pihaknya menyatakan tidak ada alasan hukum yang cukup untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selama perkara tersebut belum melewati masa kedaluwarsa sesuai ketentuan undang-undang.

Berikut adalah poin-poin utama terkait perkembangan kasus Harun Masiku:

  • Beban Pimpinan: Kasus Harun Masiku menjadi perhatian prioritas dan beban bagi pimpinan KPK periode saat ini.
  • Dukungan Publik: KPK meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan buronan.
  • Sidang In Absentia: Menjadi opsi hukum yang sedang dikaji jika tersangka benar-benar tidak ditemukan.
  • Komitmen Hukum: KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut dan menolak mengeluarkan SP3 selama perkara masih dalam koridor hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi salah satu ujian besar bagi KPK dalam membuktikan konsistensi mereka dalam memburu koruptor. Hingga saat ini, publik masih menanti apakah langkah hukum in absentia akan benar-benar diterapkan atau apakah tim penyidik akan menemukan titik terang dari persembunyian Harun Masiku.