Kejagung Ungkap Peran Febrio dalam Kasus Surat Kematian Sutrimo

oleh -4 Dilihat
Kejagung Ungkap Peran Febrio dalam Kasus Surat Kematian Sutrimo

KabarDermayu.com – Teka-teki mengenai sosok Febrio yang namanya mencuat dalam surat keterangan kematian Sutrimo akhirnya mendapatkan titik terang dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Nama Febrio menjadi pusat perhatian publik setelah ia tercatat sebagai pengantar jenazah dalam dokumen resmi dari RS Muhammadiyah Taman Puring terkait meninggalnya Sutrimo, pria yang dikaitkan sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) di kediaman mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Menanggapi simpang siur informasi yang beredar di masyarakat, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberikan klarifikasi resmi pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa Febrio bukanlah seorang jaksa, melainkan pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung yang memegang posisi sebagai staf administrasi.

“Yang namanya saudara Febrio yang kami tahu memang dia pegawai Kejaksaan, tapi bukan jaksa. Pegawai Kejaksaan,” jelas Anang dalam keterangannya.

Kontroversi ini bermula ketika beredar pesan berantai yang menghubungkan kematian Sutrimo dengan lingkungan kediaman Febrie Adriansyah. Dalam surat keterangan kematian tersebut, Febrio tertulis sebagai “kerabat” dari almarhum Sutrimo. Sempat muncul spekulasi yang menyebutkan bahwa Febrio merupakan ajudan atau aide-de-camp (ADC) dari Febrie Adriansyah, namun klaim tersebut langsung dibantah oleh pihak Kejagung.

Anang Supriatna menekankan bahwa posisi Febrio saat ini hanyalah staf biasa. Ia juga memastikan bahwa Febrio masih tercatat sebagai pegawai aktif di Korps Adhyaksa dan tidak sedang menjalankan tugas sebagai ajudan atau pendamping pejabat tertentu di lingkungan Kejagung.

  • Febrio adalah pegawai aktif Kejaksaan Agung, bukan jaksa.
  • Status pekerjaannya saat ini adalah staf administrasi biasa.
  • Kejagung membantah Febrio merupakan ajudan atau ADC dari Febrie Adriansyah.
  • Pihak Kejagung tidak memiliki informasi mengenai sosok Sutrimo yang disebut-sebut sebagai Karumga.

Terkait sosok almarhum Sutrimo, Anang menyatakan bahwa pihak Kejagung tidak mengenal pria tersebut. Menurutnya, Sutrimo bukan merupakan bagian dari warga Kejaksaan, sehingga ia menegaskan bahwa pihaknya tidak berhak untuk memberikan komentar lebih jauh mengenai latar belakang atau keterkaitan Sutrimo dengan institusi tersebut.

Peristiwa kematian Sutrimo sendiri kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi yang beredar, Sutrimo dilaporkan meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026. Kronologi kejadian menyebutkan bahwa korban sempat mengeluhkan kondisi kesehatan sebelum akhirnya tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat ditemukan, korban dilaporkan mengeluarkan busa dari mulut dan hidungnya.

Setelah kejadian tersebut, korban sempat dilarikan menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa Sutrimo sudah dalam kondisi tidak bernyawa saat tiba di fasilitas medis tersebut. Kasus ini kian menarik perhatian publik mengingat adanya keterkaitan nama dengan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang sebelumnya juga tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga saat ini, proses hukum dan investigasi terkait meninggalnya Sutrimo terus berjalan di bawah otoritas kepolisian. Pihak Kejagung melalui Kapuspenkum tetap pada posisinya untuk memberikan klarifikasi sebatas status kepegawaian staf yang namanya terseret dalam dokumen kematian tersebut, guna menjaga objektivitas informasi di tengah sorotan publik.