KabarDermayu.com – Utang pemerintah Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan. Per akhir Maret 2026, total utang negara dilaporkan mendekati angka Rp 10.000 triliun, tepatnya sebesar Rp 9.920,42 triliun.
Angka ini setara dengan 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), merilis data tersebut.
Posisi utang ini tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 282,52 triliun jika dibandingkan dengan posisi akhir Desember 2025. Pada akhir tahun lalu, utang pemerintah tercatat sebesar Rp 9.637,90 triliun.
Meskipun terjadi peningkatan, rasio utang terhadap PDB per akhir Maret 2026 ini masih berada di bawah batas aman yang ditetapkan oleh Undang-Undang Keuangan Negara, yaitu sebesar 60 persen PDB.
Angka rasio utang terhadap PDB pada Desember 2025 tercatat sebesar 40,46 persen. Kenaikan ini terjadi dalam kurun waktu tiga bulan.
DJPPR menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya mengelola utang secara cermat dan terukur. Tujuannya adalah untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik.
Pernyataan tersebut dikutip dari laman resmi DJPPR pada Jumat, 8 Mei 2026. Pengelolaan utang yang hati-hati menjadi kunci agar utang negara tetap terkendali.
Lebih rinci, utang pemerintah per akhir Maret 2026 terdiri dari dua jenis instrumen utama, yaitu Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman.
Dominasi utang pemerintah masih berada pada instrumen SBN. Per akhir Maret 2026, SBN mencapai Rp 8.652,89 triliun, yang berarti sekitar 87,22 persen dari total utang.
Sementara itu, sisa utang berasal dari pinjaman. Total pinjaman tercatat sebesar Rp 1.267,52 triliun, atau sekitar 12,78 persen dari keseluruhan utang pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pernah menjelaskan faktor-faktor yang memengaruhi rasio utang. Salah satunya adalah tekanan akibat perlambatan ekonomi yang terjadi pada tahun 2025.
Pada saat perlambatan ekonomi tersebut, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menambah utang. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi agar tidak terjerumus ke dalam krisis yang lebih dalam.
Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pilihan yang diambil saat itu adalah antara menghadapi kondisi krisis seperti tahun 1998 atau meningkatkan utang sedikit demi menyelamatkan perekonomian.
Ia menambahkan bahwa setelah kondisi ekonomi stabil, langkah penataan ulang sistem ekonomi akan dilakukan. Keputusan untuk menambah utang dianggap sebagai langkah terpaksa namun perlu untuk menjaga keselamatan ekonomi nasional.
Kondisi ekonomi global yang tidak pasti juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan utang negara. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan dana untuk berbagai program prioritas.
Selain itu, utang pemerintah juga digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang masif. Pembangunan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
DJPPR terus memantau perkembangan pasar keuangan domestik dan internasional untuk mengoptimalkan strategi pembiayaan utang. Hal ini termasuk diversifikasi sumber pendanaan.
Pemerintah juga berupaya menjaga tingkat suku bunga utang agar tetap kompetitif. Hal ini dilakukan melalui penerbitan instrumen utang yang menarik bagi investor.
Pengelolaan utang yang baik sangat krusial untuk menjaga kepercayaan investor dan stabilitas makroekonomi. Rasio utang yang terjaga memungkinkan pemerintah untuk tetap leluasa dalam kebijakan fiskal.
Baca juga: Kemenkes Tetapkan Jam Kerja Dokter Magang 40 Jam Seminggu
Dengan demikian, pemerintah dapat terus menjalankan program-program pembangunan dan pelayanan publik tanpa terbebani oleh kewajiban utang yang berlebihan.





