KabarDermayu.com – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menggratiskan akses transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta bagi 15 golongan masyarakat.
Pujian ini disampaikan oleh Gibran usai melakukan peninjauan langsung terhadap proyek pembangunan MRT Fase 2A, khususnya di jalur Utara Selatan, yang berlokasi di kawasan Harmoni, Jakarta. Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 12 Mei 2026.
Gibran secara spesifik menyebutkan bahwa terobosan dan inovasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta ini sangat luar biasa. Ia menyoroti perhatian khusus pada golongan lansia dan penyandang disabilitas yang kini dapat menikmati layanan transportasi publik tanpa biaya.
Lebih lanjut, Wakil Presiden juga mengapresiasi jangkauan layanan Transjakarta yang kini telah meluas hingga ke wilayah aglomerasi. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari Pemprov DKI Jakarta dalam pengembangan transportasi publik yang terintegrasi.
Gibran menambahkan bahwa prioritas Presiden RI, Prabowo Subianto, juga sangat menekankan pentingnya transportasi publik. Menurutnya, transportasi publik haruslah memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan kemudahan akses bagi seluruh masyarakat.
Ia meyakini bahwa dengan adanya transportasi publik yang aman, nyaman, terintegrasi, dan modern, akan semakin banyak masyarakat yang beralih menggunakannya. Prioritas utama adalah memastikan kenyamanan bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, perempuan, ibu hamil, lansia, serta kaum disabilitas.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah secara resmi mengeluarkan sebuah kebijakan baru yang memberikan keuntungan signifikan bagi masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025.
Dalam Pergub tersebut, Gubernur Pramono Anung menetapkan bahwa layanan TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta dapat dinikmati secara gratis oleh 15 golongan masyarakat tertentu. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 7 Mei 2025, meskipun diresmikan pada 10 Oktober 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk terus memperluas aksesibilitas transportasi publik yang tidak hanya aman dan nyaman, tetapi juga terjangkau. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih memilih transportasi massal yang ramah lingkungan dibandingkan kendaraan pribadi.
Adapun 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta secara gratis, sesuai dengan ketentuan dalam Pergub tersebut, meliputi:
Baca juga: Dampak Ekonomi Kuartal I dan Geopolitik TimTeng Tekan Rupiah ke Rp 17.515
- Peserta didik yang memegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
- Penerima bantuan sosial yang ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar anak.
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK yang ada di tingkat RW hingga kelurahan.
- Pegawai PJLP (Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) serta tenaga non-ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS yang bertugas di Pemprov DKI Jakarta.
- Penyandang disabilitas.
- Lansia yang telah berusia 60 tahun ke atas.
- Veteran Republik Indonesia.
- Karyawan swasta yang memegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas di pendidikan anak usia dini (PAUD).
- Penjaga rumah ibadah.
- Seluruh penduduk yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
- Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, dan posyandu.
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Setiap warga yang termasuk dalam salah satu kategori di atas memiliki hak untuk melakukan pendaftaran. Penting untuk dicatat bahwa pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui satu golongan penerima saja, meskipun individu tersebut memenuhi lebih dari satu kriteria.





