WNA China Diduga Tambang Emas Ilegal, ESDM Beri Tanggapan

oleh -7 Dilihat
WNA China Diduga Tambang Emas Ilegal, ESDM Beri Tanggapan

KabarDermayu.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), Rilke Jeffri Huwae, memberikan tanggapan terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Pihaknya menyatakan bahwa investigasi mendalam tengah dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Jeffri membenarkan bahwa laporan mengenai kasus yang diduga terjadi di dalam area konsesi PT Tambang Mas Sangihe (TMS) tersebut telah diterima. Laporan tersebut juga menyebutkan keterlibatan warga negara asing (WNA) asal China.

Namun, karena proses penyelidikan masih berjalan, Jeffri menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengonfirmasi apakah kegiatan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Baca juga: Menlu Rusia Usulkan India Mediator Normalisasi Iran-Negara Arab

“Kami telah menerima laporan tersebut, sedang dipantau secara ketat,” ujar Jeffri dalam keterangannya pada Jumat, 15 Mei 2026.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar luas di media sosial mengindikasikan adanya penambangan ilegal yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Dalam video tersebut, terlihat dua orang yang diidentifikasi sebagai warga negara China di lokasi penambangan. Mereka diduga tengah mempersiapkan operasional pengolahan emas yang nilainya ditaksir mencapai Rp 200 miliar.

Kedua pekerja asing tersebut terdengar berbicara dengan nada tinggi kepada para penambang lokal. Kehadiran mereka menimbulkan kekhawatiran publik terkait legalitas kegiatan penambangan dan status keimigrasian para TKA.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Tambang Mas Sangihe (TMS), Terrence Filbert, membantah keterlibatan perusahaannya dalam dugaan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh penambang yang tidak memiliki izin di wilayah konsesi PT TMS.

PT TMS mengklaim bahwa Kementerian ESDM telah menyatakan bahwa mereka telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk memulai operasi secara resmi. Perusahaan tersebut saat ini tengah menunggu persetujuan dari kementerian.

Filbert menambahkan bahwa perusahaannya telah berulang kali melaporkan kegiatan ilegal tersebut kepada berbagai instansi berwenang selama beberapa bulan terakhir. Pelaporan tersebut mencakup Kantor Kepresidenan, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta kepolisian di tingkat lokal maupun nasional.

“Kami memperkirakan masih ada 20 hingga 30 hari sebelum emas siap diproses. Itu berarti pihak berwenang masih punya waktu untuk menghentikan kegiatan ini, tetapi saya ragu mereka akan melakukannya karena mereka belum pernah melakukannya sebelumnya,” ungkap Filbert.

Ia juga menyoroti bahwa operasi penambangan ilegal di Sangihe saat ini dilakukan secara terbuka, bahkan melibatkan penggunaan lebih dari 20 unit alat berat. Menurutnya, kondisi seperti itu mustahil terjadi tanpa adanya pengetahuan dari pihak berwenang.