Asosiasi Maskapai Sambut Kelonggaran Biaya Bahan Bakar, Harga Tiket Pesawat Berpotensi Lebih Murah

oleh -5 Dilihat
Asosiasi Maskapai Sambut Kelonggaran Biaya Bahan Bakar, Harga Tiket Pesawat Berpotensi Lebih Murah

KabarDermayu.com – Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Denon Prawiraatmadja, menyambut baik keputusan Kementerian Perhubungan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026.

Keputusan tersebut mengatur tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri.

Peraturan baru ini merupakan penyempurnaan dari KM 83 Tahun 2026, yang diterbitkan setelah adanya evaluasi terhadap kenaikan harga avtur.

Denon menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, atas respon cepat mereka dalam memitigasi dampak kenaikan harga avtur yang dipicu oleh geopolitik global terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional.

Menurutnya, langkah pemerintah Indonesia ini termasuk yang paling cepat jika dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Vietnam, Thailand, dan Filipina dalam menanggapi isu tersebut, sehingga dampaknya terhadap perekonomian nasional tidak terlalu besar.

Ia berharap, dengan adanya aturan baru yang lebih fleksibel ini, maskapai akan lebih mudah dalam menetapkan besaran fuel surcharge dan harga tiket pesawat.

Hal ini juga diharapkan akan memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam mendapatkan harga tiket yang lebih bervariasi, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan industri penerbangan dan perekonomian nasional secara keseluruhan.

Baca juga: Politisi Jepang Takaichi 'Ingin Tahu' Rapat Trump dan Xi Jinping

Berdasarkan KM yang mulai berlaku efektif pada tanggal 13 Mei 2026, besaran fuel surcharge akan ditetapkan secara berjenjang. Penentuan besaran ini akan bergantung pada harga avtur yang dikeluarkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

Batas waktu berlakunya fuel surcharge ini nantinya akan ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Fuel surcharge akan ditetapkan dalam beberapa tingkatan, yaitu mulai dari 10 hingga 100 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk kelas ekonomi. Besaran ini juga akan mempertimbangkan jenis layanan yang ditawarkan oleh maskapai serta harga rata-rata avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar.

Maskapai wajib mencantumkan fuel surcharge sebagai komponen biaya yang terpisah dari tarif dasar pada tiket. Penting untuk dicatat bahwa biaya ini belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu, maskapai tetap memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas pelayanan sesuai dengan kelompok layanan yang mereka tawarkan kepada penumpang.

Dengan berlakunya keputusan baru ini, maka KM 83 Tahun 2026 dinyatakan tidak lagi berlaku.