Komdigi Tegur YouTube: Iklan Vape Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur

oleh -11 Dilihat
Komdigi Tegur YouTube: Iklan Vape Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur

KabarDermayu.com – Perlindungan terhadap anak di ruang digital kini menjadi sorotan tajam pemerintah menyusul tindakan tegas yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (KemKomdigi). Pihak kementerian secara resmi telah melayangkan Surat Teguran Pertama kepada platform YouTube terkait adanya konten promosi produk rokok elektronik atau vape yang melibatkan anak di bawah umur dalam siaran langsung (live streaming).

Kasus ini mencuat setelah ditemukannya konten yang diproduksi oleh kreator konten bernama Muhammad Jannah, yang lebih dikenal dengan sapaan Bigmo. Dalam tayangannya, Bigmo diduga melibatkan anak-anak dalam aktivitas promosi produk vape, sebuah tindakan yang dinilai sangat tidak pantas dan melanggar etika perlindungan anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik eksploitasi anak untuk kepentingan komersial produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka adalah pelanggaran serius. Menurutnya, anak-anak harus mendapatkan perlindungan maksimal dari segala bentuk paparan produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka di masa depan.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” tegas Meutya di Jakarta, Minggu.

Langkah teguran yang dilayangkan Kemkomdigi ini didasarkan pada mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 serta berbagai ketentuan perundang-undangan terkait lainnya yang berlaku di Indonesia.

Dalam surat tersebut, Kemkomdigi memberikan instruksi yang sangat spesifik kepada manajemen YouTube. Beberapa poin utamanya meliputi:

  • Melakukan peninjauan mendalam dan penindakan segera terhadap konten yang dimaksud.
  • Memberikan klarifikasi resmi mengenai langkah-langkah konkret yang telah dan akan diambil oleh pihak platform.
  • Memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, khususnya terhadap materi yang berpotensi melanggar hak-hak anak.
  • Meningkatkan efektivitas mekanisme deteksi dini dan pembatasan usia bagi audiens konten tertentu.

Pemerintah memberikan batas waktu maksimal tiga hari bagi YouTube untuk merespons dan menindaklanjuti teguran ini. Meutya Hafid menyatakan bahwa jika pihak platform gagal memenuhi kewajibannya dalam melakukan moderasi, pemerintah tidak akan segan untuk menerapkan sanksi administratif yang lebih berat.

Sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup berbagai tingkatan, mulai dari teguran tertulis lanjutan, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga opsi terberat berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut di wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman bagi generasi muda.

Selain kasus teguran kepada platform, persoalan ini juga telah merembet ke ranah hukum. Sebelumnya, sosok Bigmo dilaporkan ke pihak kepolisian, tepatnya ke Polda Metro Jaya, atas dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape yang dilakukan melalui tayangan siaran langsung.

Kemkomdigi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pengawasan terhadap konten digital akan terus diperketat. Perlindungan anak di dunia maya dianggap sebagai prioritas nasional yang memerlukan sinergi dari berbagai pihak, termasuk pengelola platform, kreator konten, orang tua, hingga kesadaran dari masyarakat luas.