Pansus 17 Bahas Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD Kota Bandung

oleh -21 Dilihat
Pansus 17 Bahas Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD Kota Bandung

KabarDermayu.com – Upaya percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Kota Bandung terus dimatangkan melalui jalur regulasi yang kuat. Terbaru, Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja intensif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembangunan Gedung Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung.

Rapat kerja yang diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung pada Rabu, 29 Juli 2026 ini menjadi forum krusial untuk menyelaraskan pandangan antara legislatif dan eksekutif. Fokus utama pembahasan tertuju pada skema penganggaran tahun jamak atau multiyears agar proyek besar tersebut memiliki landasan hukum yang kokoh.

Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto, menekankan bahwa pembahasan mendalam ini sangat penting untuk memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku. Menurutnya, proyek strategis seperti gedung Inspektorat dan RSUD tidak bisa lepas dari ketelitian aspek yuridis dan administratif.

“Pembahasan Raperda ini bertujuan memastikan seluruh tahapan pembangunan yang menggunakan skema penganggaran tahun jamak telah memenuhi aspek yuridis, administratif, dan teknis agar pelaksanaannya efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Maya Himawati, Minggu, 2 Agustus 2026.

Secara substansial, rapat tersebut membedah beberapa poin penting, di antaranya:

  • Dasar hukum pelaksanaan penganggaran tahun jamak (multiyears).
  • Kesiapan teknis perencanaan pembangunan gedung.
  • Mekanisme pembiayaan yang efisien dan transparan.
  • Sinkronisasi Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Maya menambahkan, keberadaan gedung Inspektorat yang representatif diharapkan mampu meningkatkan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah secara lebih optimal. Sementara itu, pembangunan RSUD merupakan perwujudan komitmen nyata Pemerintah Kota Bandung dalam memperluas akses serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam forum tersebut, Pansus 17 juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan berharga. Pihak-pihak yang turut hadir meliputi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, Dinas Kesehatan, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), serta Tim Penyusun Naskah Akademik.

Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif. DPRD Kota Bandung menargetkan agar pembahasan Raperda ini segera rampung sehingga pembangunan fisik dapat segera dilaksanakan tanpa hambatan berarti.

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh drg. Maya Himawati, Sp.Orto, didampingi Wakil Ketua Pansus 17, H. Sutaya, S.H., M.H. Kehadiran para anggota Pansus lainnya, seperti H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., drg. Susi Sulastri, H. Deni Nursani, S.Pd.I., Asep Robin, S.H., M.H., H. Rizal Khairul, M.Si., Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Dudy Himawan, S.H., dan Christian Julianto Budiman, menunjukkan keseriusan legislatif dalam mengawal proyek infrastruktur ini.

Melalui penyusunan aturan yang matang, Pemerintah Kota Bandung optimistis bahwa tata kelola pemerintahan akan semakin membaik. Pada akhirnya, kepastian hukum dalam pembangunan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif jangka panjang bagi kesejahteraan dan pelayanan publik di Kota Bandung.