Kredit Perbankan Tumbuh 12,67% per Juni 2026, OJK: Capai Rp9.080,9 T

oleh -6 Dilihat
Kredit Perbankan Tumbuh 12,67% per Juni 2026, OJK: Capai Rp9.080,9 T

KabarDermayu.com – Sektor perbankan di Indonesia menunjukkan ketangguhan yang signifikan di tengah dinamika ekonomi global. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa penyaluran Kredit Perbankan nasional terus mengalami tren positif hingga pertengahan tahun 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2026, total kredit perbankan telah mencapai angka fantastis sebesar Rp 9.080,9 triliun. Capaian ini merefleksikan pertumbuhan sebesar 12,67 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026, Kiki merinci pilar utama yang menopang pertumbuhan kredit tersebut. Kredit investasi tercatat menjadi motor penggerak utama dengan kenaikan pesat sebesar 24,90 persen (yoy). Sementara itu, kredit modal kerja tumbuh sebesar 8,94 persen (yoy), dan kredit konsumsi meningkat 5,75 persen (yoy).

“Dengan demikian, kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga,” ujar Kiki di hadapan awak media.

Stabilitas dan Kualitas Kredit Tetap Terjaga

Selain pertumbuhan volume, OJK juga menyoroti aspek kualitas aset yang tetap dalam kondisi stabil. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross per Juni 2026 berada di level 2,09 persen, dengan NPL net di angka 0,82 persen. Indikator lainnya, yaitu Loan at Risk (LaR), juga terpantau stabil pada posisi 8,47 persen.

Kiki menambahkan bahwa dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mencatatkan pertumbuhan yang sehat sebesar 10,21 persen (yoy) menjadi Rp 10.281,8 triliun. Komponen DPK yang meliputi giro, tabungan, dan deposito masing-masing menunjukkan performa positif, yakni tumbuh 9,95 persen, 8,25 persen, dan 12,16 persen secara berurutan.

Ketahanan Permodalan dan Likuiditas

Ketahanan sistem perbankan nasional juga diperkuat oleh rasio permodalan yang tebal. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan pada Juni 2026 berada pada posisi yang sangat kuat, yakni 23,70 persen. Dari sisi likuiditas, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 88,32 persen, yang menunjukkan bahwa perbankan masih memiliki ruang yang cukup untuk melakukan fungsi intermediasi.

OJK juga memastikan bahwa indikator likuiditas lainnya, seperti Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK), berada jauh di atas ambang batas (threshold) regulasi, yakni masing-masing pada level 101,92 persen dan 23,08 persen.

Pembaruan Infrastruktur Informasi Kredit

Sebagai langkah strategis, OJK kini telah mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kiki menjelaskan bahwa OJK mempercepat pembaruan informasi kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan.

Kebijakan ini juga mencakup penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional, meningkatkan kualitas data debitur, serta mempermudah akses kredit ke sektor produktif, termasuk UMKM dan program penyediaan perumahan.

Selain itu, OJK berkomitmen mendukung kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui pengawasan ketat terhadap rekening penampungan (escrow account) dan integrasi perbankan dalam ekosistem tersebut. OJK juga menegaskan bahwa dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai untuk mendukung fleksibilitas pelaku usaha.