Likuidasi 7 BPR/BPRS Tuntas Semester I-2026, LPS: 18 Bank Menyusul

oleh -4 Dilihat
Likuidasi 7 BPR/BPRS Tuntas Semester I-2026, LPS: 18 Bank Menyusul

KabarDermayu.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melakukan upaya pembersihan dan penataan pada sektor perbankan skala kecil. Hingga pertengahan tahun 2026, lembaga ini mencatat telah menuntaskan proses Likuidasi terhadap tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa selain tujuh bank yang sudah selesai diproses, masih terdapat 18 BPR/BPRS lainnya yang saat ini sedang dalam penanganan likuidasi. Secara teknis, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan proses likuidasi satu bank mencapai sekitar 21 bulan.

Penyebab Utama Likuidasi

Dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/8/2026), Anggito memaparkan bahwa langkah tegas likuidasi ini tidak diambil tanpa alasan. Mayoritas BPR/BPRS yang harus diresolusi oleh LPS mengalami permasalahan fundamental yang sangat kronis.

Penyebab utama dari jatuhnya bank-bank tersebut ke dalam proses likuidasi adalah lemahnya tata kelola perusahaan (good corporate governance), adanya persengketaan di tingkat internal pengurus, serta terjadinya pelanggaran ketentuan perbankan atau praktik fraud.

Data Simpanan dan Jaminan

LPS mencatat bahwa delapan BPR/BPRS yang telah diputuskan untuk dilikuidasi memiliki total simpanan layak bayar yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp 1,6 triliun. Angka tersebut melibatkan total 48.733 rekening nasabah.

  • Total simpanan layak bayar: Rp 1,6 triliun.
  • Jumlah rekening terdampak: 48.733 rekening.
  • Nilai simpanan dalam cakupan penjaminan (hingga Rp 2 miliar): Rp 412,20 miliar.

Cakupan Penjaminan Tetap Stabil

Di balik proses likuidasi tersebut, Anggito menegaskan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penjaminan tetap terjaga. LPS melaporkan bahwa cakupan jumlah rekening yang dijamin secara konsisten berada di atas 90 persen, baik untuk bank umum maupun BPR/BPRS.

Per Juni 2026, data menunjukkan efektivitas penjaminan yang sangat tinggi:

  • Bank Umum: Sebanyak 99,94 persen rekening dijamin penuh hingga Rp 2 miliar, setara dengan 696 juta rekening.
  • BPR/BPRS: Sebanyak 99,97 persen rekening dijamin penuh hingga Rp 2 miliar, setara dengan 15,5 juta rekening.

Target Inklusi Keuangan dan Program Penjaminan Polis

Selain fokus pada penyehatan industri, LPS juga menyoroti perkembangan inklusi keuangan di Indonesia. LPS memproyeksikan bahwa jumlah penduduk yang belum memiliki akses perbankan (unbanked) akan terus mengalami penurunan. Pada akhir tahun 2026, jumlahnya diperkirakan menyusut menjadi 46,5 juta orang, turun dari posisi 49,7 juta orang pada akhir tahun 2025.

Ke depan, LPS juga tengah melakukan persiapan intensif terkait Program Penjaminan Polis (PPP). Hal ini merupakan tindak lanjut dari amanat amendemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Anggito memastikan bahwa persiapan ini berjalan sesuai rencana agar program tersebut dapat diimplementasikan secara penuh paling lambat pada Januari 2028.

Sebagai informasi, BPR dan BPRS merupakan pilar penting dalam ekonomi kerakyatan di Indonesia. Peran LPS sebagai penjamin simpanan menjadi krusial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, terutama bagi nasabah kecil yang menyimpan dana di lembaga keuangan tingkat daerah.