KabarDermayu.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menyoroti meningkatnya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia, termasuk insiden yang terjadi di Pati.
Ia menekankan bahwa ancaman terhadap perempuan dan anak kini semakin kompleks, terutama di ranah digital melalui Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
Menurut Nurul Arifin, KSBE telah menjadi bentuk kekerasan seksual yang paling mengkhawatirkan. Hal ini disebabkan oleh pemanfaatan media sosial, aplikasi percakapan, hingga teknologi kecerdasan buatan atau AI.
“Sekarang ancamannya bukan hanya di dunia nyata. Penyebaran konten intim tanpa izin, sextortion, cyber harassment, cyberstalking sampai deepfake seksual semakin marak dan korbannya mayoritas perempuan muda,” ujar Nurul Arifin dalam sebuah keterangan pada Jumat, 8 Mei 2026.
Nurul Arifin, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar, merinci pola KSBE yang umum terjadi. Ini meliputi penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan korban, ancaman penyebaran konten seksual untuk pemerasan (sextortion), perekaman diam-diam, hingga pelecehan seksual melalui pesan digital dan video call.
Selain itu, muncul pula modus baru seperti manipulasi foto menggunakan teknologi AI atau deepfake porn. Dalam modus ini, wajah korban ditempelkan pada tubuh telanjang untuk kemudian disebarkan di internet.
Data pengaduan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menunjukkan peningkatan tajam kasus KSBE sepanjang tahun 2024. Tercatat ada sekitar 480 aduan pada triwulan pertama 2024, naik hampir empat kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai 118 kasus.
Mayoritas korban adalah perempuan berusia 18 hingga 25 tahun, dengan lokasi kejadian paling sering terjadi di media sosial dan aplikasi chat.
Sementara itu, data dari Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan mencatat sebanyak 24.472 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dilaporkan pada tahun 2025. Kekerasan seksual berbasis elektronik atau online mendominasi laporan tersebut.
Nurul Arifin menilai tingginya angka kasus ini menunjukkan bahwa literasi digital masyarakat belum mampu mengimbangi perkembangan teknologi yang sangat pesat.
“Korban sering mengalami trauma berlapis karena bukan hanya dilecehkan, tetapi juga dipermalukan secara massal di internet. Sekali tersebar, jejak digitalnya sulit hilang,” katanya.
Ia menambahkan bahwa banyak korban enggan melaporkan kasusnya karena takut mendapatkan stigma dan *victim blaming* dari lingkungan sekitar. Dalam aspek hukum, Nurul Arifin menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
Pasal 14 UU TPKS mengatur bahwa setiap orang yang merekam, mengambil gambar, menyebarkan, atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik bermuatan seksual tanpa persetujuan korban dapat dikenakan pidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Selain itu, jika tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan pemerasan, ancaman, atau eksploitasi seksual, ancaman pidananya dapat menjadi lebih berat.
Nurul Arifin mendorong penguatan literasi digital sejak usia sekolah, percepatan penghapusan konten seksual ilegal di platform digital, serta peningkatan layanan pendampingan psikologis bagi para korban.
Baca juga: Restrukturisasi BUMN Bebas Pajak Tiga Tahun, Ini Penjelasan Menteri
“Ruang digital harus menjadi ruang aman, bukan tempat intimidasi dan eksploitasi seksual. Negara, platform digital, sekolah, dan keluarga harus hadir bersama melindungi masyarakat,” pungkas Nurul Arifin.





