DPR Komisi II Setujui Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam

oleh -5 Dilihat
DPR Komisi II Setujui Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam

KabarDermayu.com – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan dukungannya terhadap usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberlakukan sanksi berupa daftar larangan mengikuti pemilu berikutnya bagi para pelaku politik uang.

Menurut Doli, langkah ini merupakan upaya penting untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang lebih bersih dan memiliki wibawa di mata masyarakat.

Beliau menekankan bahwa komitmen bersama dari seluruh pihak sangat krusial dalam menyadari dan memahami arti penting dari Pemilu yang berintegritas.

Doli menegaskan bahwa semua elemen yang terlibat perlu secara serius memikirkan berbagai strategi agar pelaksanaan Pemilu dapat terbebas dari praktik-praktik yang merusak moral, atau yang biasa disebut moral hazard.

Ia menambahkan, aspek terpenting dari upaya ini adalah adanya komitmen kolektif untuk menyadari dan menghargai pentingnya penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.

Lebih lanjut, Doli menguraikan bahwa praktik moral hazard dalam Pemilu dapat termanifestasi dalam berbagai bentuk, seperti politik transaksional, praktik politik uang, hingga pembelian suara atau vote buying.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa diperlukan berbagai terobosan inovatif dalam merumuskan konsep Pemilu di masa mendatang agar lebih baik.

Doli juga menyebutkan bahwa belakangan ini telah muncul berbagai rekomendasi yang bertujuan untuk memperbaiki sistem Pemilu.

Baca juga: Pertamina Hulu Energi Tingkatkan Eksplorasi, Produksi Migas 956 Ribu MBOEPD

Salah satu usulan yang menarik perhatian adalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama proses Pemilu berlangsung.

“Kita akan terus menunggu usulan-usulan baru lainnya untuk dikaji dan dikembangkan,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu, menunjukkan keterbukaan terhadap ide-ide perbaikan.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, telah mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilu dapat memuat sanksi yang lebih rinci dan tegas terhadap para pelaku politik uang.

Usulan tersebut secara spesifik mencakup dimasukkannya para pelaku politik uang ke dalam daftar larangan untuk mengikuti kontestasi pemilu di periode berikutnya.

Menurut Herwyn, pelaku politik uang seharusnya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi yang sedang berjalan, tetapi juga dilarang mengikuti pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) pada periode selanjutnya.

Tujuan utama dari larangan ini adalah untuk memberikan efek jera yang signifikan dan mencegah terulangnya praktik serupa.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” katanya saat menghadiri diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Rabu, 6 Mei 2026.