KabarDermayu.com – Pemerintah pusat memberikan jaminan tegas bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan menyusul kekhawatiran yang timbul akibat aturan pembatasan belanja pegawai sebesar 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Aturan mengenai belanja pegawai ini akan mengalami perpanjangan masa transisi. Perpanjangan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).
Keputusan penting ini diambil setelah melalui Rapat Tingkat Menteri yang melibatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Rapat tersebut diselenggarakan di Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi seluruh pemerintah daerah (Pemda) serta jutaan PPPK di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah agar tidak ada kekhawatiran mengenai PHK akibat kebijakan pembatasan belanja pegawai.
“Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30% belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangannya.
Senada dengan itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa solusi ini dirancang untuk meredam keresahan yang dirasakan oleh pemerintah daerah dan para PPPK. Banyak daerah yang merasa khawatir akan melanggar Pasal 146 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” tegas Tito.
Baca juga: Perkuat Infrastruktur Listrik Lintas ASEAN dalam Forum BIMP-EAGA
Tito menambahkan bahwa penggunaan UU APBN sebagai dasar hukum didasarkan pada asas hukum yang berlaku. Oleh karena itu, para kepala daerah diminta untuk tidak perlu khawatir jika realisasi belanja pegawai di daerahnya melebihi batas 30% dari APBD.
“Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan,” jelas Tito.
Pemerintah pusat juga berjanji akan memberikan dukungan langsung untuk program-program pembangunan di daerah yang anggarannya terpaksa tersedot lebih banyak untuk belanja pegawai. Dukungan ini diharapkan dapat memastikan program pembangunan tetap berjalan demi kepentingan masyarakat.
“Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Bapak Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat,” papar Tito.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan skema yang telah disepakati tersebut. Kementerian Keuangan akan memastikan bahwa instrumen UU APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sambil tetap menjaga keseimbangan fiskal nasional.
“Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujar Purbaya.
Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan segera menerbitkan Surat Edaran Bersama. Surat edaran ini akan berfungsi sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan. Selain itu, surat edaran ini juga akan menata ulang kerangka kebijakan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih sesuai dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.





