Enam Terdakwa Dugaan Korupsi Baznas Enrekang Divonis Bebas

oleh -6 Dilihat
Enam Terdakwa Dugaan Korupsi Baznas Enrekang Divonis Bebas

KabarDermayu.com – Enam orang yang sebelumnya berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Enrekang akhirnya dinyatakan bebas murni dari segala tuntutan hukum.

Putusan bebas ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari Jumat lalu.

Keenam terdakwa yang menghirup udara bebas tersebut meliputi mantan Ketua Baznas Enrekang, Junwar. Turut serta mantan Plt Ketua Baznas Enrekang, Syawal dan Kamaruddin, serta mantan Wakil Ketua Baznas Enrekang, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.

Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans Sine, dalam amar putusannya menyatakan bahwa majelis hakim tidak menemukan bukti yang sah dan meyakinkan mengenai keterlibatan para terdakwa dalam tindak pidana korupsi.

Hal ini sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim menilai unsur-unsur dalam dakwaan primer maupun subsider tidak terpenuhi.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider,” ujar Hakim Johnicol saat membacakan putusannya.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari status tahanan sejak putusan dibacakan.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tambahnya.

Majelis hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk hak-hak dalam kedudukan, harkat, dan martabat mereka. Seluruh biaya perkara ini akan ditanggung oleh negara.

Pertimbangan utama hakim dalam menjatuhkan vonis bebas adalah tidak terpenuhinya unsur melawan hukum dalam perkara ini. Hakim juga tidak menemukan adanya niat jahat atau ‘mens rea’ pada diri para terdakwa.

Menurut hakim, para terdakwa hanya menjalankan tugas pengelolaan dan penyaluran dana zakat sesuai dengan amanah yang diberikan.

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Mahyuddin Jamal, mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar. Ia menilai hakim telah mempertimbangkan perkara ini secara hati-hati, jernih, dan objektif, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Baca juga: Line Up Festival PBB 2026: Ayu Ting Ting dan Sal Priadi Turut Meramaikan

Mahyuddin menambahkan bahwa putusan ini mencerminkan independensi dan integritas peradilan. Hakim telah menelaah seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun pendapat ahli yang dihadirkan selama proses persidangan.

Meskipun para terdakwa telah menjalani masa penahanan selama enam bulan, putusan bebas ini menjadi angin segar bagi mereka.

“Jika objeknya bukan keuangan negara, maka konstruksi perkara Tipikor ini menjadi tidak terpenuhi. Memang sejak awal kami sampaikan, pada perkara ini mengandung kekeliruan mendasar atau error in objecto,” tegas Mahyuddin di Lapas Kelas I Makassar.

Salah seorang mantan Wakil Ketua Baznas Enrekang, Baharuddin, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan bebas ini. Ia menyatakan bahwa kebebasan ini merupakan berkat doa dari masyarakat Enrekang.

“Alhamdulillah, ini berkat doa-doa dari masyarakat Enrekang. Ini sangat seru,” ucap Baharuddin didampingi keluarganya usai dibebaskan dari Lapas Makassar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soertami, merespons putusan bebas tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kejaksaan akan mempelajari putusan hakim terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Vonis bebas tentu merupakan kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan,” ujar Soertami.

Ia menambahkan bahwa dalam sistem peradilan pidana, jaksa penuntut umum masih memiliki hak hukum untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika diperlukan. Hal ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Namun dalam sistem peradilan pidana, jaksa penuntut umum masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan atas dugaan kasus korupsi dana Baznas Kabupaten Enrekang. Total kerugian negara yang diperkirakan dalam kasus ini mencapai Rp16,6 miliar.