Aturan Baru Kemenkes untuk Dokter Magang: Jam Kerja, Cuti, dan Bantuan Hidup

oleh -4 Dilihat
Aturan Baru Kemenkes untuk Dokter Magang: Jam Kerja, Cuti, dan Bantuan Hidup

KabarDermayu.com – Menyusul rentetan kasus meninggalnya dokter magang, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan serangkaian aturan baru. Perbaikan ini mencakup pengaturan jam kerja, pemberian cuti, hingga bantuan biaya hidup bagi para peserta program internship dokter.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa audit medis terhadap pelayanan pasien, termasuk kasus dr. Myta Aprilia Azmi, serta perbaikan menyeluruh pada tata kelola program internship dokter, bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi peserta magang sekaligus menjaga keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan.

Beliau menegaskan bahwa setiap pasien, terlebih lagi tenaga medis yang bertugas merawat, berhak mendapatkan pelayanan medis yang optimal. Oleh karena itu, Kemenkes akan melaksanakan audit medis secara profesional melalui majelis disiplin profesi bekerja sama dengan organisasi profesi terkait.

Audit medis ini akan dilaksanakan secara konfidensial, sesuai dengan ketentuan etik dan profesi yang berlaku. Jika dalam proses audit ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam tindakan medis, konsekuensi sesuai aturan yang berlaku akan diterapkan.

Lebih lanjut, Wamenkes menyatakan komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan internship. Tujuannya agar peserta dapat terus belajar dengan baik sembari mendapatkan perlindungan yang memadai dari sisi kesehatan, keselamatan kerja, maupun kesejahteraan.

“Kami ingin tata kelola internship diperbaiki sehingga tidak merugikan pihak mana pun. Peserta tetap bisa belajar dengan baik dan mendapatkan perlindungan secara finansial, ekonomi, maupun kesehatan,” tambah Dante Saksono.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kemenkes telah melakukan berbagai upaya perbaikan terhadap penyelenggaraan Program Internship Dokter Indonesia. Perbaikan ini didasarkan pada hasil evaluasi dan investigasi yang telah dilakukan di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menegaskan komitmen Kemenkes untuk menghadirkan sistem internship yang lebih aman, manusiawi, dan mampu mendukung proses pembelajaran peserta secara optimal.

“Program internship harus menjadi proses pembelajaran profesional yang sehat, bukan membebani secara fisik maupun mental,” ujarnya.

Dalam upaya perbaikan ini, Kemenkes menetapkan ketentuan jam kerja peserta internship maksimal 40 jam per minggu. Pemadatan maupun penambahan jam kerja tidak diperkenankan.

Pelaksanaan jaga harus selalu berada di bawah supervisi dokter pendamping. Peserta internship tidak diperbolehkan menggantikan peran dokter organik di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga: Direksi Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Pembangunan Guna Tingkatkan Inovasi dan Kemandirian Energi Nasional

Selain itu, peserta yang berhalangan menjalankan jadwal jaga tidak lagi diwajibkan untuk mencari pengganti dari peserta lain. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya beban kerja yang berlebih.

Kemenkes juga berupaya memperkuat aspek kesejahteraan peserta melalui peningkatan dukungan pembiayaan dan fasilitas. Peserta internship kini berhak mendapatkan Bantuan Biaya Hidup (BBH).

Mereka juga mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Terdapat pula dukungan transportasi untuk keberangkatan dan kepulangan, serta fasilitas tambahan seperti konsumsi saat jaga dan penyediaan tempat tinggal sesuai dengan kemampuan daerah dan wahana.

Besaran Bantuan Biaya Hidup bagi peserta internship juga terus mengalami penyesuaian. Saat ini, BBH disesuaikan berdasarkan kategori wilayah. Besaran bervariasi mulai dari Rp3,2 juta hingga Rp6,5 juta untuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Beberapa pemerintah daerah bahkan telah memberikan tambahan insentif di luar BBH yang telah ditetapkan oleh Kemenkes. Hal ini menunjukkan perhatian lebih terhadap kesejahteraan para dokter muda.

“Peserta internship adalah dokter muda yang sedang menjalani proses adaptasi profesi. Karena itu, negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta dukungan kesejahteraan yang memadai,” kata dr. Yuli Farianti.

Perbaikan lainnya yang dilakukan mencakup pemberian cuti selama 10 hari. Cuti ini diberikan tanpa kewajiban penggantian hari, asalkan target kompetensi peserta telah tercapai.

Peran pendamping dan Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI) Provinsi juga diperkuat dalam hal monitoring kesehatan peserta dan evaluasi rutin. Kemenkes juga mengembangkan kanal aduan dua arah yang dapat diakses oleh peserta maupun keluarga mereka.

Kemenkes akan terus memperkuat sistem evaluasi wahana dan pendamping. Mekanisme penilaian berbasis rating akan diterapkan untuk memastikan mutu pembelajaran dan lingkungan kerja peserta internship tetap terjaga.

“Ke depan, evaluasi penyelenggaraan internship akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan setiap peserta internship memperoleh lingkungan belajar yang suportif, profesional, dan menjunjung keselamatan tenaga kesehatan,” pungkasnya.