Cak Imin Minta LPSK Lindungi Korban Pencabulan di Ponpes Pati

oleh -5 Dilihat
Cak Imin Minta LPSK Lindungi Korban Pencabulan di Ponpes Pati

KabarDermayu.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera bertindak dalam kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Pati.

Puluhan santriwati dilaporkan menjadi korban dalam kasus ini. Cak Imin menekankan pentingnya perlindungan bagi para korban.

“Terhadap korban, LPSK harus turun tangan. Kemudian, kementerian, komite perlindungan anak dan perempuan harus segera turun,” ujar Cak Imin kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026.

Cak Imin memandang bahwa kasus pencabulan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya pondok pesantren, merupakan kondisi darurat yang memerlukan perhatian serius.

Baca juga: Prabowo Ingatkan Potensi Gangguan Pangan Akibat El Nino Ekstrem di KTT ASEAN

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak terkait untuk berkolaborasi dan merumuskan langkah-langkah efektif guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“Sudah darurat, mari kolaborasi, mari ambil langkah-langkah efektif agar tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah puluhan santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pengasuh di pondok pesantren tersebut.

Kuasa hukum para korban, Ali Yusron, menyatakan bahwa laporan kasus ini telah diajukan ke Polresta Pati sejak tahun 2024. Ia juga menyoroti lambatnya proses penanganan kasus meskipun bukti-bukti pendukung, termasuk hasil visum, telah disertakan.

Peristiwa ini juga memicu reaksi keras dari masyarakat. Aksi massa dilaporkan terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sebagai bentuk kekecewaan atas dugaan kasus yang menimpa para santriwati tersebut.

Selain desakan dari Cak Imin, tokoh agama seperti Cholil Nafis juga memberikan pandangannya. Ia menekankan perlunya tindakan preventif dari lembaga-lembaga terkait.

“Kami minta ini untuk ditindaklanjuti menjadi langkah preventif dari lembaga terkait bagaimana ada pengawasan terhadap lembaga pendidikan untuk mengintensifkan pelaksanaan pendidikan yang baik dan mewaspadai dari penyimpangan-penyimpangan di dalam penyelenggaran pendidikan itu,” kata Cholil Nafis.

Cholil Nafis juga menyoroti peran penting lembaga pengawas seperti Majelis Masyayikh di bawah Kementerian Agama. Ia berharap lembaga tersebut dapat lebih aktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di pesantren agar tetap sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan pendidikan. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.

Dengan pengawasan yang lebih kuat dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan lembaga-lembaga pendidikan dapat benar-benar menjadi tempat yang aman bagi seluruh peserta didik.