Polisi Gencar Kejar Pelaku Pelecehan Seksual di Jakarta Utara

oleh -5 Dilihat
Polisi Gencar Kejar Pelaku Pelecehan Seksual di Jakarta Utara

KabarDermayu.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara terus berupaya keras untuk menangkap tersangka kasus pelecehan seksual berinisial AJ. Tersangka ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2024.

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Orsini, menyatakan bahwa pencarian AJ masih terus dilakukan. Ia menegaskan status AJ sebagai tersangka telah ditetapkan sejak Oktober 2024.

“Kami masih proses pencarian tersangka (AJ),” ujar Ni Luh saat dihubungi pada Jumat, 8 Mei 2026. Ia tidak merinci apakah AJ masih berada di Indonesia atau sudah melarikan diri ke luar negeri, namun menekankan bahwa kepolisian masih berfokus pada pencarian keberadaannya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menyatakan kesiapan Polda Metro Jaya untuk membantu Polres Jakarta Utara dalam menangkap tersangka AJ.

Kombes Rita menjelaskan bahwa jajaran Satreskrim Polres Jakarta Utara saat ini sedang memburu AJ yang telah berstatus DPO. Polda Metro Jaya siap mengerahkan personel jika memang diperlukan untuk penangkapan tersangka tersebut.

“Penyidik sedang melakukan upaya pencarian pelaku. Polda Metro Jaya tentu siap membantu jajaran apabila diperlukan,” kata Rita. Ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan adanya kendala yang dihadapi Satreskrim Polres Jakarta Utara dalam upaya penangkapan AJ, namun kembali menegaskan bahwa kepolisian masih terus bekerja untuk melacak keberadaan tersangka.

“Penyidik sampai dengan saat ini masih melakukan proses penyidikan dalam rangka menindaklanjuti perkara tersebut,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa tersangka AJ telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia menyatakan bahwa pihaknya masih berupaya keras untuk menemukan keberadaan AJ.

“Masih kami upayakan untuk penangkapan. Dan sudah ada DPO-nya,” kata Onkoseno pada Jumat, 5 Desember 2025. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci mengenai kendala yang mungkin dihadapi dalam pencarian AJ, namun kembali menegaskan komitmen kepolisian untuk terus berupaya menangkap tersangka.

“Masih terus kami cari,” tegasnya.

Tersangka AJ sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1680/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, yang dibuat pada tanggal 25 Oktober 2024.

Baca juga: IHSG Anjlok, Analis Ungkap Dua Pemicu Utama

AJ dilaporkan oleh seorang perempuan yang juga berinisial FTP. Peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi di Jalan Golf Island Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada bulan Februari 2023. Pada saat kejadian, pelaku AJ diketahui merupakan atasan korban, yang menjabat sebagai senior manager di salah satu perusahaan swasta di kawasan PIK, sementara korban berstatus sebagai junior manager di perusahaan yang sama.