Operasional Ponpes Dibekukan Pasca Pengasuh Jadi Tersangka Pencabulan

oleh -5 Dilihat
Operasional Ponpes Dibekukan Pasca Pengasuh Jadi Tersangka Pencabulan

KabarDermayu.com – Pemerintah Kabupaten Pati mengusulkan pencabutan izin operasional secara permanen bagi Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo. Lokasi pesantren tersebut berada di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Keputusan ini diambil sebagai buntut dari kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah seorang pengasuh terhadap para santri.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Pertemuan ini dilakukan dalam rangka rapat koordinasi penanganan dan perlindungan bagi para santri yang menjadi korban.

Risma Ardhi Chandra menyatakan apresiasinya atas respons cepat dari Kementerian PPPA. Ia juga menyebutkan bahwa Kementerian PPPA tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk memastikan pencabutan izin operasional pesantren ini berjalan lancar dan mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

Untuk sementara waktu, operasional pesantren tersebut telah dihentikan. Pesantren itu juga tidak menerima siswa baru.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi tersebut adalah penghentian sementara penerimaan santri baru di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo. Langkah ini diambil setelah pengasuh pesantren diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap santri.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah. Surat tersebut berisi langkah-langkah yang dapat diambil untuk menyikapi kasus ini. Tujuannya adalah untuk memastikan penanganan yang komprehensif.

Basnang Said menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru. Hal ini berlaku hingga seluruh permasalahan ditangani secara tuntas. Selain itu, diperlukan kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, dan tata kelola kelembagaan pesantren telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Baca juga: Grab Indonesia Pertimbangkan Permintaan Potongan Aplikator Ojol Turun Menjadi 8 Persen

Pengasuh Dipecat

Selain penghentian pendaftaran, Kementerian Agama juga merekomendasikan agar tenaga pendidik atau pengasuh yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan dari jabatannya.

Pesantren diminta untuk segera menunjuk tenaga pendidik atau pengasuh baru. Pengganti tersebut harus memiliki kapasitas dan integritas moral yang baik. Mereka juga harus siap menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.

Basnang Said mendesak agar terduga pelaku yang sedang menjalani proses hukum tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai pengasuh, pimpinan, atau tenaga pendidikan di pesantren. Hal ini dilakukan demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini. Terduga pelaku juga diminta untuk tidak lagi tinggal di lingkungan pesantren.

Rekomendasi dari Direktorat Pesantren ini diberikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Tujuannya adalah sebagai panduan dalam mengambil langkah yang tegas, terukur, dan berorientasi pada perlindungan santri serta perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.

Basnang menegaskan bahwa jika pesantren tidak mematuhi rekomendasi tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Hal ini sebagai bukti pengabaian pengasuh terhadap kepengasuhan yang ramah dan aman.

Kementerian Agama memastikan akan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap terduga pelaku kekerasan seksual. Tindakan tegas ini diambil dalam rangka menjaga ketertiban, perlindungan anak, dan perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.

“Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” tegas Basnang Said.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Siku, menjelaskan bahwa proses kegiatan belajar mengajar di Ponpes Ndolo Kusumo masih berlangsung. Namun, kegiatan tersebut dilakukan secara terbatas dengan pengawasan ketat.

Siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI) tetap mengikuti ujian sesuai jadwal. Mereka didampingi dan diawasi untuk menjamin keamanan serta kelangsungan pendidikan. Sementara itu, siswa kelas I hingga V diberikan dua pilihan. Mereka bisa mengikuti pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain.

Selain itu, terdapat 48 siswa yatim piatu di pondok pesantren tersebut. Penanganan mereka telah dikoordinasikan dengan sejumlah yayasan di Pati dan Kajen. Tujuannya agar mereka mendapatkan pendampingan lanjutan.

Desak Polisi Tangkap Pelaku

Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati ini memicu kemarahan warga. Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di jalanan. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas terhadap oknum pengurus ponpes yang diduga mencabuli puluhan santriwati.

Aksi tersebut berlangsung di kompleks pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Massa memadati area pesantren sambil membawa pengeras suara dan berbagai poster berisi kecaman terhadap pelaku. Mereka juga menuntut agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.

Dalam orasinya, warga menyoroti lambannya proses hukum yang berjalan. Meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum dilakukan penahanan. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Pihak yayasan pondok pesantren telah mengambil langkah dengan memberhentikan pengurus yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ketua Yayasan Ndolo Kusumo, Ahmad Sodik, menegaskan bahwa pihaknya telah menonaktifkan seluruh pihak yang terkait.

“Bahwa nanti yang mendampingi, apa itu istilahnya, hukum yang berbicara. Karena sudah saya lepas, sudah tidak termasuk anggota yayasan, semua sudah saya ganti. Saya nonaktifkan kemarin, sudah saya nonaktifkan semua. Jadi yayasan ini sudah tidak ada tanggung jawab sama pelaku atau oknum tadi,” kata Ahmad Sodik.

Yayasan juga menyatakan kesiapannya untuk memenuhi tuntutan warga. Salah satu langkah sementara yang diambil adalah memulangkan para santriwati dalam waktu 3 x 24 jam.

Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, memastikan bahwa pengasuh pesantren Ndolo Kusumo Tlogowungu telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 April 2026. Selanjutnya, tersangka akan segera dipanggil.