KabarDermayu.com – Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menekankan pentingnya rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sebagai momentum krusial untuk membenahi dan memperkuat fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Polri.
Penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, humanis, dan mampu memenuhi ekspektasi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Dedi saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal Polri Tahun 2026 yang diselenggarakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurutnya, rekomendasi KPRP yang telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto bukan sekadar hasil evaluasi terhadap kinerja Polri. Lebih dari itu, rekomendasi tersebut merupakan bagian integral dari upaya penyempurnaan organisasi dan penguatan tata kelola kelembagaan, khususnya dalam bidang penegakan hukum.
“Hasil rekomendasi KPRP harus dijadikan momentum evaluasi dan penguatan fungsi Reskrim Polri agar semakin profesional, humanis, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Wakapolri pada Jumat, 8 Mei 2026.
Dedi menambahkan bahwa berbagai pandangan dan masukan yang muncul selama pembahasan KPRP menjadi bahan berharga untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum Polri di masa mendatang. Ia menekankan bahwa pembenahan organisasi harus terus dilakukan seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Polri terus melakukan perubahan dan penyempurnaan organisasi. Yang terpenting adalah bagaimana implementasi di lapangan dapat berjalan semakin baik,” katanya.
Dalam arahannya, Dedi juga menyoroti signifikansi pelaksanaan Grand Strategy dan Rencana Strategis (Renstra) Polri 2025–2029 sebagai landasan utama dalam penguatan organisasi. Fokus utama meliputi pembangunan kelembagaan yang kokoh, peningkatan integritas personel, serta kemampuan adaptif anggota Polri dalam menghadapi perkembangan zaman.
Seluruh jajaran Reskrim Polri diminta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KPRP melalui langkah-langkah konkret. Hal ini mencakup peningkatan kualitas penyidikan, peningkatan mutu pelayanan publik, hingga penguatan pengawasan internal.
Wakapolri juga menggarisbawahi pentingnya sistem asistensi berjenjang untuk memastikan setiap hambatan dalam penanganan perkara dapat segera diatasi, baik di tingkat Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
“Ketika Polres dan Polsek mengalami kendala, maka Polda harus hadir melakukan asistensi. Begitu pula ketika Polda menghadapi hambatan, Mabes Polri bertanggung jawab memberikan pendampingan,” tegasnya.
Berdasarkan analisis pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2026, perhatian publik terhadap proses penegakan hukum masih banyak tertuju pada jajaran kewilayahan. Oleh karena itu, Dedi menginstruksikan seluruh personel untuk meningkatkan sensitivitas dan kualitas pelayanan, terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak.
Di sisi lain, peningkatan kualitas dan kuantitas penyidik juga menjadi perhatian serius. Hal ini mengingat beban perkara yang ditangani oleh setiap penyidik saat ini dilaporkan mencapai rata-rata 25 hingga 50 perkara per tahun.
Menutup arahannya, Dedi menegaskan bahwa penegakan hukum oleh Polri harus senantiasa mengedepankan prinsip kepastian hukum, rasa keadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca juga: Perkuat Fondasi Infrastruktur Digital Indonesia, Proyek Data Center SMX01 Selesai Pembangunan
“Polri harus bekerja dengan profesionalisme, integritas, dan hati nurani hukum agar kehadirannya benar-benar memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tuturnya.





