KabarDermayu.com – Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus produk dan treatment kecantikan, Dokter Richard Lee. Perpanjangan ini akan berlaku hingga Juni 2026.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi perpanjangan penahanan tersebut. Ia menyatakan bahwa Dokter Richard Lee akan ditahan hingga tanggal 3 Juni 2026.
“Yang bersangkutan (DRL) ditahan dan dilakukan perpanjangan penahanan sampai tanggal 4 Mei 2025. Dan saya sampaikan, mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya,” ujar Andaru di Polda Metro Jaya, Rabu (6/5/2026).
Andaru menjelaskan bahwa alasan perpanjangan penahanan ini adalah karena berkas perkara tersangka masih dalam proses pelengkapan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Penyidik telah mengirimkan berkas perkara pertama ke Kejati Banten pada tanggal 31 Maret. Namun, pada tanggal 13 April, Kejaksaan mengeluarkan P19, yang menandakan adanya kekurangan dalam berkas.
Baca juga: PSBS Biak Dikabarkan Belum Bayar Gaji Pemain Selama 4 Bulan
“Di situ proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta,” jelas Andaru.
Proses pelengkapan berkas tersebut memakan waktu. Berkas perkara yang sudah dilengkapi kemudian dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejati Banten pada tanggal 23 April.
Andaru menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada penangguhan penahanan terhadap Dokter Richard Lee. Ia masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
“Ada beberapa isu apakah DRL ditangguhkan atau apakah dipindahkan penahanannya ke Kejati. Dapat saya sampaikan sampai saat ini, tersangka DRL masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL,” tegasnya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Richard Lee terhadap Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27A tentang pencemaran nama baik, yang diajukan pada 12 Desember 2025.
Doktif Samira Farahnaz ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, ia tidak dilakukan penahanan karena unsur hukuman pasal yang menjeratnya di bawah lima tahun atau terlepas dari unsur objektif.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda. Penetapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz terkait produk dan treatment kecantikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah kuasa hukum S, yang berinisial HH. Korban dalam kasus ini adalah saudari S, dan terlapornya adalah Dokter Richard Lee.
“Dengan pelapor inisial HH sebagai kuasa hukum di mana korbanya adalah saudari S. Yang melaporkan terlapor adalah saudara RL,” ujar Reonald dalam keterangannya pada Selasa (6/1/2026).
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 2 Desember 2024, dengan terlapor Dokter Richard Lee.
Reonald menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Dokter Richard Lee dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025.
“Dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald.





