Maia Estianty: Kasus Lama Diungkit, Ingatkan Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah

oleh -5 Dilihat
Maia Estianty: Kasus Lama Diungkit, Ingatkan Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah

KabarDermayu.com – Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali mencuat di ranah publik, khususnya di media sosial. Praktisi hukum, Ghufron, mengingatkan pentingnya memahami persoalan ini berdasarkan fakta hukum yang ada, bukan sekadar opini yang beredar di dunia maya.

Kasus yang kembali diperbincangkan ini, terutama terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), juga telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Munculnya kembali isu ini dari cuplikan podcast tahun 2022 dinilai berpotensi melanggar putusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang telah diterbitkan pada tahun 2008.

Dalam sistem hukum yang berlaku, opini publik tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah tanpa adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal ini penting untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah.

Ghufron menekankan bahwa dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukanlah persepsi publik, melainkan pembuktian yang sah. Ia menambahkan bahwa untuk perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan memang telah dihentikan melalui penerbitan SP3.

Penghentian penyidikan dengan SP3 diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) KUHAP. Alasan penghentian bisa karena tidak ditemukannya alat bukti yang cukup, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau penghentian demi hukum.

Dalam kasus yang sedang dibahas, penyidikan dihentikan karena tidak adanya cukup alat bukti yang mendukung. Ini berarti bahwa negara, melalui mekanisme penyidikan, tidak menemukan dasar pembuktian yang memadai untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan.

Ghufron menjelaskan lebih lanjut bahwa jika pihak pelapor merasa ada yang perlu diperjuangkan secara hukum, mereka sebenarnya masih memiliki ruang untuk mengajukan praperadilan. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 27 Juncto Pasal 158 KUHAP sebagai bentuk kontrol pelapor terhadap tindakan penyidik.

Namun, dalam kasus ini, pelapor tidak menempuh upaya hukum praperadilan sebagai langkah lanjutan. Tidak adanya gugatan praperadilan atau langkah hukum lain untuk menguji keabsahan SP3 tersebut menjadi fakta yang patut diperhatikan oleh publik.

“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” ujar Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron menyoroti potensi pelapor untuk terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia mengaku telah menyaksikan langsung siaran podcast tahun 2022 di mana Maia Estianty membahas isu KDRT yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani.

“Masuk itu unsur ITE nya, di podcast itu Maya menyebut kata KDRT sebanyak 2 kali meski nantinya dalam perkara tersebut perlu ahli bahasa guna memperkuat konteks secara gramatikalnya,” jelasnya.

Di sisi lain, Ghufron berpendapat bahwa Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak hukum untuk mengambil langkah hukum balik terhadap tuduhan yang berkembang saat itu. Ia menyebutkan ada beberapa instrumen pidana yang secara teoritis dapat digunakan oleh seseorang yang merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan.

KUH Pidana memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Bahkan, jika seseorang merasa dilaporkan dengan keterangan yang tidak benar, hukum juga mengenal konsekuensi pidana terkait laporan palsu yang diatur dalam Pasal 361 KUHP.

Meskipun demikian, Ghufron menduga bahwa Ahmad Dhani memilih untuk tidak menempuh langkah konfrontatif tersebut. Keputusan ini kemungkinan besar didasari oleh pertimbangan yang lebih personal dan kekeluargaan, terutama terkait kondisi psikologis anak-anak mereka pada masa itu.

Ia menambahkan bahwa tidak dapat dipungkiri adanya pengakuan publik bahwa Ahmad Dhani menunjukkan kebaikan dengan tidak ingin memenjarakan Maia Estianty. Dalam konflik rumah tangga yang melibatkan figur publik, seringkali pertimbangan non-litigasi dipilih untuk menghindari dampak psikologis yang lebih besar terhadap anak.

Baca juga: Indonesia U-17, Thailand Memalukan, Vietnam Jadi Pahlawan ASEAN di Piala Dunia U-17

“Karena ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” pungkasnya.