Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan Terkait Penanggulangan Wabah ke MK

oleh -4 Dilihat
Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan Terkait Penanggulangan Wabah ke MK

KabarDermayu.com – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang juga pernah menjadi calon Gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun, secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran ini dilakukan di Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam permohonannya, purnawirawan jenderal polisi ini menyatakan keprihatinannya terhadap sejumlah pasal dalam UU Kesehatan. Ia menilai pasal-pasal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara. Fokus gugatan meliputi penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB), mekanisme penanggulangan wabah, hingga ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada masyarakat.

Melalui kuasa hukumnya, Ishemat Soeria Alam, Dharma Pongrekun mengajukan uji materi terhadap lima pasal spesifik. Pasal-pasal ini dianggap memiliki potensi multitafsir dan memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada pemerintah. Kelima pasal yang digugat adalah Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.

Ishemat Soeria Alam menjelaskan bahwa Pasal 353 ayat (2) huruf g memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Menteri Kesehatan. Hal ini dikarenakan adanya frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri” yang memungkinkan penetapan status KLB tanpa batasan yang jelas.

Baca juga: Timnas U-17 Era Kurniawan Jauh di Bawah Nova Arianto, Kata Bung Ropan

Lebih lanjut, Pasal 394 dinilai mewajibkan masyarakat untuk mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah. Kewajiban ini dianggap tidak disertai batasan yang memadai untuk melindungi hak-hak individu warga negara. Sementara itu, Pasal 400 dan Pasal 446 menjadi sorotan karena mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang menghalangi penanggulangan KLB. Sanksi yang diatur berupa denda yang bisa mencapai Rp500 juta.

Tim kuasa hukum berpendapat bahwa berbagai frasa dalam pasal-pasal tersebut bersifat kabur dan multitafsir. Hal ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum. Meskipun demikian, tim hukum belum merinci seluruh materi permohonan gugatan. Mereka memilih untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK.

Ishemat Soeria Alam juga mengajak media dan masyarakat untuk turut serta mengawal jalannya persidangan. Ia menekankan bahwa permohonan uji materi ini merupakan langkah konstitusional yang penting. Tujuannya adalah untuk menjaga supremasi Undang-Undang Dasar 1945 dan melindungi hak-hak fundamental seluruh warga negara.

Sementara itu, Dharma Pongrekun turut menyampaikan pandangannya mengenai regulasi kesehatan global dan mekanisme penetapan pandemi. Ia mengemukakan kekhawatirannya bahwa aturan mengenai KLB dapat membuka celah untuk memberlakukan pembatasan terhadap masyarakat hanya berdasarkan penetapan status wabah.

“Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan,” ujar Dharma Pongrekun, menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan.

Ia juga mengaitkan regulasi kesehatan nasional ini dengan pembahasan amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) yang sedang dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurut pandangannya, isu pandemi COVID-19 tidak hanya menyangkut aspek kesehatan semata, tetapi juga melibatkan isu kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi global yang besar.

Dharma Pongrekun juga mengungkapkan pandangan pribadinya terkait pandemi COVID-19, teknologi 5G, dan keberadaan menara telekomunikasi di area permukiman. Purnawirawan dengan tiga bintang ini berpesan agar masyarakat senantiasa bersikap kritis terhadap berbagai kebijakan dan narasi kesehatan yang berkembang.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan opini pribadi dari pemohon. Opini ini belum terbukti secara ilmiah maupun belum diputuskan oleh pengadilan. “Saran saya tolak adanya tower-tower yang ada di permukiman,” ucapnya menambahkan, sebagai bagian dari kepeduliannya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.