Pria 85 Tahun Disekap Setahun di Apartemen, Uang 2 Miliar Dirampas

oleh -5 Dilihat
Pria 85 Tahun Disekap Setahun di Apartemen, Uang 2 Miliar Dirampas

KabarDermayu.com – Sebuah kasus yang menggemparkan terjadi di Surabaya, Jawa Timur, di mana seorang kakek berusia 85 tahun berinisial KC, yang merupakan warga Jalan Jagiran, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, menjadi korban penyekapan dan pengurasan harta benda.

Kakek tersebut diduga telah disekap selama setahun di sebuah apartemen di kawasan Mulyorejo, Surabaya. Selama masa penyekapan itu, kekayaannya yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar berhasil dikuras habis oleh pelaku.

Kasus ini akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya. Polisi berhasil menangkap dua orang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan ini.

Kedua tersangka tersebut berinisial LA (31), yang merupakan warga Jelambar Fajar, Jakarta Utara, dan seorang perempuan berinisial DW yang diketahui berprofesi sebagai asisten rumah tangga.

Yang membuat kasus ini semakin ironis adalah terungkapnya fakta bahwa tersangka LA ternyata adalah pacar dari anak korban sendiri. Hal ini menambah lapisan kepedihan dalam kasus yang menimpa kakek renta tersebut.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan pihak keluarga yang menyatakan bahwa korban telah hilang sejak bulan Oktober 2025. Kecurigaan keluarga semakin besar ketika mereka menerima foto dan pesan suara dari nomor tak dikenal yang meminta sejumlah uang melalui aplikasi WhatsApp.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pelacakan terhadap nomor yang tidak dikenal tersebut. Pelacakan ini akhirnya mengarah pada sebuah apartemen di kawasan Educity, Surabaya.

Melalui rekaman CCTV yang terpasang di area apartemen, polisi mengonfirmasi bahwa korban memang berada di apartemen yang sama dengan tersangka LA, meskipun mereka menempati unit yang berbeda.

Saat ditemukan, kondisi korban dilaporkan sangat memprihatinkan. Ia ditemukan dalam keadaan terkunci dari luar, tanpa akses ke telepon genggam, dan hanya diberi makan seadanya oleh orang suruhan pelaku.

Selama masa penyekapan yang berlangsung cukup lama, korban juga disebut kerap dipindahkan dari satu lokasi apartemen ke lokasi lainnya. Hal ini diduga dilakukan untuk menyulitkan pelacakan dan menghilangkan jejak.

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengungkap modus operandi pelaku yang terbilang sangat licik dan kejam. Tersangka LA diduga awalnya mengajak korban bertemu di suatu tempat.

Namun, setibanya di lokasi pertemuan, korban justru dibawa secara paksa dan disekap di dalam apartemen yang telah disiapkan oleh pelaku.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polrestabes Surabaya di lokasi yang diduga terkait dengan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat penting.

Barang bukti tersebut meliputi buku tabungan, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari berbagai bank, surat kuasa untuk pencairan dana, serta rekaman CCTV dari apartemen yang menjadi lokasi penyekapan.

Selain itu, polisi juga menemukan bukti-bukti kuat mengenai pencairan deposito serta penarikan tunai yang dilakukan secara terus-menerus dari rekening korban.

Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan, membenarkan bahwa kartu ATM milik korban terus dikuasai oleh tersangka selama korban disekap.

“ATM itu terus dipegang oleh tersangka dan terus dikuras duitnya sampai kurang lebih dua miliar. Dan setelah kembali ke rumah, ternyata diketahui juga bahwa emas dan perhiasan yang nilainya dikisaran satu kilogram emas itu ternyata juga sudah tidak ada di kamarnya,” ujar Luthfie Sulistiawan, seperti dikutip pada Jumat, 15 Mei 2026.

Akibat dari serangkaian tindakan kejahatan tersebut, total kerugian yang dialami oleh korban ditaksir mencapai angka fantastis sebesar Rp2 miliar.

Kerugian ini tidak hanya berupa uang tunai yang terkuras dari rekeningnya, tetapi juga meliputi emas batangan dan perhiasan berharga milik korban yang beratnya diperkirakan mencapai satu kilogram, yang juga dilaporkan hilang dari kamar korban.

Saat ini, tersangka LA telah resmi ditahan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, korban KC telah berhasil dikembalikan kepada pihak keluarganya dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya yang terguncang akibat pengalaman traumatis tersebut.

Atas perbuatannya yang sangat merugikan dan membahayakan, tersangka LA dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 450 KUHP, Pasal 446 Ayat (1) KUHP, Pasal 476 KUHP, Pasal 492 KUHP, dan Pasal 486 KUHP yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan kejahatan penyekapan dan pengurasan harta benda korban ini.

Penyelidikan intensif terus dilakukan untuk memastikan semua pelaku yang terlibat dapat segera ditangkap dan diadili.

Baca juga: Gregoria Mariska Keluar dari Pelatnas PBSI

Laporan ini ditulis oleh Zainal Azkhari dari tvOne.