Penggerebekan Coffee Shop di Mataram Berujung Penangkapan Pemilik Terkait Penjualan Ganja

oleh -5 Dilihat
Penggerebekan Coffee Shop di Mataram Berujung Penangkapan Pemilik Terkait Penjualan Ganja

KabarDermayu.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil meringkus seorang pemilik kedai kopi berinisial RS (39) di wilayah Ampenan. RS diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, khususnya menjual paket ganja dengan harga fantastis Rp1,2 juta per paket.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, Ajun Komisaris Polisi Remanto, menjelaskan bahwa penangkapan RS merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial WAP (35) di wilayah Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

“Jadi, penangkapan RS ini berawal dari pengembangan penangkapan di TKP (tempat kejadian perkara) Lingsar,” ujar Remanto pada Jumat, 15 Mei 2026.

Pelaku RS berhasil dicokok di wilayah Lombok Barat pada Kamis siang, 14 Mei 2026. Saat penggeledahan di salah satu rumah, petugas berhasil menyita enam paket kecil berisi ganja.

Baca juga: Progres Pembangunan Tol Palembang-Betung Capai 81,99 Persen

Dari penangkapan WAP, yang berprofesi sebagai ojek online, terungkap peran RS sebagai pemasok utama barang haram tersebut. WAP mengaku telah menjalankan bisnis jual beli ganja selama enam bulan.

“Dia (WAP) ini mengakunya sudah menjalankan jual beli enam bulan. Dapat barangnya dari RS di Ampenan,” ungkap Remanto.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian bergerak menuju kedai kopi milik RS yang berlokasi di simpang tiga Jalan Energi, Kecamatan Ampenan. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis malam, petugas menemukan sejumlah klip plastik bening berisi ganja yang disimpan dalam amplop putih.

Penggeledahan dilanjutkan ke rumah RS yang tidak jauh dari kedai kopinya. Di lokasi ini, polisi berhasil menemukan ganja dengan berat total mencapai 653,4 gram dari berbagai tempat penyimpanan.

“Ada yang ditemukan dalam kotak sepatu, ini ada 10 bungkus besar yang sudah terpoket dengan harga jual Rp1,2 juta. Ada juga dalam kotak lainnya dan ada lagi sebagian yang masih dalam bundelan isolasi cokelat,” papar Remanto.

Di hadapan polisi, RS mengakui perbuatannya dalam mengedarkan ganja. Ia mengaku melayani pesanan baik dari lokasi kedai kopinya maupun dengan mendatangi langsung para pelanggan.

“Dia (RS) mengaku ini sisa barang dari pesanan 3 kilogram, jadi sudah banyak yang laku terjual. Ini (peredaran) sejak September 2025,” jelasnya.

Melalui interogasi lebih lanjut, RS telah memberikan keterangan mengenai asal-usul barang haram tersebut serta sebaran peredarannya di wilayah Kota Mataram. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya merupakan salah satu bagian dari jaringan pemasok ganja di Mataram.

“Sementara ini pengakuannya dapat barang dari Timur dan dia (RS) salah satu bagian dari pemasok peredaran di Mataram,” tandas Remanto.